Covid-19, Mau MUDIK Menggunakan Pesawat? WAJIB Siapkan e-HAC! Begini Cara Mendapatkannya

- 7 April 2022, 09:42 WIB
e-HAC wajib diisi untuk Anda yang mudik dengan pesawat.
e-HAC wajib diisi untuk Anda yang mudik dengan pesawat. /kemkes.go.id/

10. Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang. Bila dinyatakan "layak untuk terbang", pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.

11. Setelah itu, pilih ''Konfirmasi'' dan selesai.

Bila pelaku perjalanan mendapatkan status tidak layak terbang, validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi, atau dokumen fisik ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.***

 

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: kemkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah