Presiden Jokowi Izinkan Mudik Lebaran 2022, Wajib Tahu SYARAT dan KETENTUAN Mudik Salah satunya Vaksin Ini

- 24 Maret 2022, 19:49 WIB
Ilustrasi penumpang mudik. Simak syarat dan ketentuan mudik lebaran 2022.
Ilustrasi penumpang mudik. Simak syarat dan ketentuan mudik lebaran 2022. /Antara Foto/Raisan Al Farisi


DESKJABAR - Setelah hampir 3 tahun, Presiden Jokowi izinkan mudik lebaran 2022. Namun, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi masyarakt Indonesia yang ingin melaksanakan mudik lebaran.

Dalam sebuah pernyataan resmi di Istana Negara, Presiden Jokowi menyebutkan bagi para masyarakat yang ingin mudik wajib menjalani tes PCR.

Sementara itu, Menteri Kesehatan menganjurkan bagi masyarakat yang ingin mudik 2022 telah memperoleh vaksin Booster.

Baca Juga: SYARAT dan KETENTUAN Mudik Lebaran 2022, Presiden Jokowi : Salah Satunya Vaksin Booster

Baca Juga: ROH atau ARWAH Orang yang Sudah Meninggal ada di Dalam Rumah selama 100 Hari? Ini Kata Ustadz Abdul Somad

Dikutip DeskJabar.com dari Sekab.go.id, Presiden Jokowi menyebut beberapa syarat dan ketentuan mudik lebaran 2022.

Pertama, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba melalui bandar udara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina. Meski demikian, pemerintah tetap mewajibkan dilakukannya tes usap PCR pada saat kedatangan. PPLN dengan hasil tes PCR positif saat kedatangan akan ditangani oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19.

“Pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yang tiba dari luar negeri untuk melakukan tes usap PCR. Kalau tes PCR-nya negatif, silakan langsung keluar dan bisa beraktivitas. Kalau tes PCR-nya positif, akan ditangani oleh Satgas COVID-19,” ujarnya.

Tak hanya itu, situasi pandemi yang membaik juga membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci Ramadan. Pemerintah mengizinkan umat muslim untuk melakukan salat tarawih berjemaah. Pemerintah juga memperolehkan mudik Lebaran.

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah