SYARAT dan KETENTUAN Mudik Lebaran 2022, Presiden Jokowi : Salah Satunya Vaksin Booster

- 24 Maret 2022, 18:18 WIB
Presiden Jokowi melonggarkan masyarakat untuk Mudik Lebaran 2022, simak syarat dan ketentuannya
Presiden Jokowi melonggarkan masyarakat untuk Mudik Lebaran 2022, simak syarat dan ketentuannya /setkab.go.id/

DESKJABAR - Lebaran tahun 2022 Presiden Jokowi melonggarkan masyarakat untuk Mudik 2022. Cek syarat dan ketentuan Mudik Lebaran 2022 berikut ini.

Salah satu yang paling disorot adalah masyarakat yang boleh Mudik 2022 yaitu mereka yang sudah vaksin booster.

Dikutip Deskjabar dari setkab.go.id, situasi pandemi COVID-19 di Indonesia semakin membaik oleh karena itu pemerintah memutuskan untuk melonggarkan pembatasan kegiatan masyarakat.

“Sampai dengan kemarin, tanggal 22 Maret tahun 2022, perkembangan pandemi COVID-19 di negara kita terus membaik. Karena itu, pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah-langkah pelonggaran,” ujar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan persnya, Rabu 23 Maret 2022, di Istana Merdeka, Jakarta.

Baca Juga: Situasi Pandemi Covid-19 Membaik, Pemerintah Longgarkan PPLN dan Perbolehkan Mudik Lebaran 1443 H

Inilah syarat dan ketentuan Mudik Lebaran 2022 yang dikatakan pemerintah :

1. Bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tidak perlu karantina, cukup tes PCR ketika sampai di Bandara. PCR akan langsung ditangani oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19.

2. Untuk pejabat atau pegawai pemerintah dilarang melakukan buka puasa bersama atau open house ketika Lebaran.

3. Sudah Vaksin Booster serta menunjukkan bukti

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah