DESKJABAR - Mudik di akhir Ramadhan menjelang Lebaran Iedul Fitri 1443 H, adalah tradisi masyarakat muslim Indonesia. Tahun ini ada syarat yang harus dipenuhi untuk mudik.
Dalam masa pandemi COVID 19 setelah hampir 3 tahun, tahun ini diperkenankan mudik dengan alasan grafik Corona sudah agak melandai.
Namun Satgas COVID 19 memberikan aturan yang harus dilakukan para pemudik terutama yang menggunakan angkutan umum.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.
SE tersebut mengatur syarat pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), termasuk bagi yang mau mudik, di antaranya syarat testing.
Bagi yang sudah vaksin booster maka tidak diwajibkan untuk test baik PCR maupun antigen.
Namun, bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap diwajibkan tes antigen dengan sampel diambil maks. 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam.
Khusus yang baru menerima dosis pertama tetap disyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam.
Disamping itu, dilakukan penyesuaian syarat kepada yang memiliki kondisi kesehatan (penyakit komorbid) yang tidak dapat divaksin, maka wajib tes PCR 3 x 24 jam ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah.