DESKJABAR - Mudik pada saat Lebaran 2022 akhirnya diperbolehkan Pemerintah. Masyarakat menyambut baik keputusan ini .
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para pemudik agar bisa pulang ke kampung halaman saat Lebaran nanti.
"Sampai dengan kemarin, tanggal 22 Maret tahun 2022, perkembangan pandemi COVID-19 di negara kita terus membaik. Karena itu, pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah-langkah pelonggaran,” ujar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan persnya, Rabu (23/03/2022), di Istana Merdeka, Jakarta.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan," jelas Jokowi.
Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Presiden Jokowi Izinkan Mudik Lebaran 2022 untuk Masyarakat, Ini SYARAT dan KETENTUAN
Syarat tersebut berdasarkan pada data jumlah vaksin yang sudah diterima pemudik, apakah sudah mendapat vaksin booster atau dosis ketiga, ataukah baru divaksin dosis pertama atau kedua.
Inilah syarat yang harus dipenuhi para pemudik.
1. Pemudik yang sudah menerima vaksin booster dibolehkan mudik tanpa perlu menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 untuk syarat perjalanan.
2. Pemudik yang sudah divaksin lengkap atau dua dosis wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen sebagai syarat perjalanan.