DESKJABAR - Melalui banyak pertimbangan, akhirnya Presiden Jokowi berikan izin mudik Lebaran 2022 untuk masyarakat. Namun, perlu diperhatikan syarat dan ketentuan mudik Lebaran 2022 ini.
Sebab, Covid 19 masih menjadi pandemi yang perlu masyarakat waspadai. Meski angka penularannya sudah sangat berkurang, pemerintah tetap memberikan imbauan terkait Mudik Lebaran 2022.
Dikutip DeskJabar dari Setkab.go.id, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi masyarakat untuk dapat mudik Lebaran 2022.
Pertama, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba melalui bandar udara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina. Meski demikian, pemerintah tetap mewajibkan dilakukannya tes usap PCR pada saat kedatangan.
PPLN dengan hasil tes PCR positif saat kedatangan akan ditangani oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
“Pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yang tiba dari luar negeri untuk melakukan tes usap PCR. Kalau tes PCR-nya negatif, silakan langsung keluar dan bisa beraktivitas. Kalau tes PCR-nya positif, akan ditangani oleh Satgas Covid-19,” ujarnya.
Tak hanya itu, situasi pandemi yang membaik juga membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci Ramadan. Pemerintah mengizinkan umat muslim untuk melakukan salat tarawih berjemaah. Pemerintah juga memperolehkan mudik Lebaran.
“Tahun ini, umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata Presiden.