Mau Mudik Lebaran 2022 di Masa Pandemi, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

- 6 April 2022, 05:35 WIB
Ilustrasi mudik lebaran adalah saat yang ditunggu untuk bisa bersilaturahmi dengan orang tua dan kerabat lainnya.
Ilustrasi mudik lebaran adalah saat yang ditunggu untuk bisa bersilaturahmi dengan orang tua dan kerabat lainnya. /Pixabay/ astama81/

Sementara, untuk anak usia kurang dari 6 tahun tidak diberlakukan testing, namun wajib ada pendamping perjalanan yang sudah memenuhi syarat.

Bagi anak berusia 6 - 17 tahun mengikuti aturan vaksinasi dan testing Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) umum.

Serta tetap wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Baca Juga: Wajib Tahu, 3 Keutamaan Sholat Tarawih Bulan Ramadhan, Diantaranya Diampuni Segala Dosa Telah Lalu

Aturan baru mudik Lebaran 2022, bagi yang sudah booster:

Dalam SE terbaru, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antar kota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) berlaku ketentuan:

Tidak diwajibkan menunjukkan negatif tes COVID-19, baik tes RT-PCR maupun rapid test antigen. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Aturan baru mudik Lebaran 2022, bagi yang vaksin 2 dosis:

Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam atau wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

Aturan baru mudik Lebaran 2022, bagi yang vaksin 1 dosis:

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: covid19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah