Covid-19, Mau MUDIK Menggunakan Pesawat? WAJIB Siapkan e-HAC! Begini Cara Mendapatkannya

- 7 April 2022, 09:42 WIB
e-HAC wajib diisi untuk Anda yang mudik dengan pesawat.
e-HAC wajib diisi untuk Anda yang mudik dengan pesawat. /kemkes.go.id/

DESKJABAR - Di masa pandemi Covid-19 ini, masyarakat yang akan mudik menggunakan pesawat wajib mengisi electronic Health Alert Card atau e-HAC.

Mengisi e-HAC menjadi syarat mudik menggunakan transportasi udara alias pesawat.

Persyaratan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang "Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19."

Jadi Anda yang akan mudik menggunakan pesawat, mulai tanggal 15 April, wajib mengisi e-HAC.

Baca Juga: RESMI! Pemerintah Umumkan Cuti Bersama Lebaran 1443 H Tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022, Simak Syarat Mudik

Dikutip dari laman kemkes.go.id, Kamis 7 April 2022, Kementerian Kesehatan melalui Digital Transformation Office (DTO) merilis informasi tata cara pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi, sebagai syarat perjalanan selama masa mudik Lebaran tahun 2022.

"Dalam pelaksanaanya, petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC, atau yang telah diisi oleh para pemudik sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in," tulis laman tersebut.

Berikut ini syarat yang harus dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan terbang antara lain:

Baca Juga: Mau Mudik Lebaran 2022 di Masa Pandemi, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

1. Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR. Otomatis e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: kemkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x