RESMI! Pemerintah Umumkan Cuti Bersama Lebaran 1443 H Tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022, Simak Syarat Mudik

- 6 April 2022, 21:15 WIB
Illustrasi mudik Lebaran 2022
Illustrasi mudik Lebaran 2022 /PT KAI//


DESKJABAR - Pemerintah resmi umumkan cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1443 H jatuh pada tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022.

Pemerintah mengumumkan hal itu di kanal YouTube Sekertariat Negara hari ini, oleh Presiden Jokowi langsung. 

Sehubungan dengan hal itu, Presiden Jokowi  juga telah melonggarkan aturan mudik Lebaran 2022.

Baca Juga: GEMPA TERKINI KENDARI Terjadi Malam ini, BMKG Sebut Pusat Gempa Berada di Kedalaman 10 Km

Namun, perlu diperhatikan syarat dan ketentuan mudik Lebaran 2022 ini.

Hal itu disampaikan Jokowi melalui kanal Youtube Sekretariat Kabinet RI yang diunggah pada Rabu, 6 April 2022 dengan judul Keterangan Pers Presiden RI terkait Cuti Bersama Idul Fitri 1443 H.

“Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022, dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022. Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui Keputusan Bersama menteri-menteri terkait,” tutur Presiden Jokowi dalam keterangan persnya, di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat, Rabu, 06 April 2022.

Keputusan mengenai cuti bersama in iakan diatur lebih terperinci melalui keputusan bersama menteri terkait.

Baca Juga: Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri 2022 Tanggal Berapa? Presiden Jokowi Umumkan Tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022

Dalam pernyataan resminya tesebut, Presiden Jokowi mengingatkan masyarakat meski aturan mudik Lebaran telah longgar, kita harus tetap waspada dengan ancaman virus.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Youtube Sekertariat Kabinet RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x