RESMI! Pemerintah Umumkan Cuti Bersama Lebaran 1443 H Tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022, Simak Syarat Mudik

- 6 April 2022, 21:15 WIB
Illustrasi mudik Lebaran 2022
Illustrasi mudik Lebaran 2022 /PT KAI//

“Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” tutur Jokowi.

Jumlah pemudik tahun ini diperkirakan sebanyak 85 juta orang. Dari jumlah tersebut, pemudik dari Jabodetabek diperkirakan sekitar 14 juta orang dan yang akan menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan sebanyak 47 persen.

Presiden menegaskan, pemerintah akan berupaya maksimal untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang akan melaksanakan mudik tersebut.

Baca Juga: Sunnah Setelah Makan Sahur, Jarang Diketahui, Segala Dosa Bisa Terampuni, Ustadz Adi Hidayat Menjelaskan

“Tentunya, pemerintah akan bekerja keras untuk memberikan pelayanan yang maksimal agar para pemudik bisa menjalankan perjalanan dengan aman dan nyaman,” tutur Jokowi.

Berikut ini syarat dan ketentuan mudik Lebaran 2022 dari pemerintah :

Pertama, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba melalui bandar udara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina. Meski demikian, pemerintah tetap mewajibkan dilakukannya tes usap PCR pada saat kedatangan.

PPLN dengan hasil tes PCR positif saat kedatangan akan ditangani oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

“Pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yang tiba dari luar negeri untuk melakukan tes usap PCR. Kalau tes PCR-nya negatif, silakan langsung keluar dan bisa beraktivitas. Kalau tes PCR-nya positif, akan ditangani oleh Satgas Covid-19,” ujarnya.

Baca Juga: Moeldoko Sebut No, NEVER.. Jabatan Jokowi 3 Periode, Begini Alasannya

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Youtube Sekertariat Kabinet RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah