DESKJABAR - Cuti bersama tahun 2021 mengalami perubahan sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani pada 22 Februari 2021.
Berdasarkan SKB 3 Menteri, cuti bersama 2021 yang semula dijadwalkan berlangsung selama 7 hari dipangkas menjadi hanya 2 hari.
Demikian keterangan yang disampaikan Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, yang diunggah Sekretariat Kabinet melalui akun Twitter, @Setkabgoid, Rabu, 24 Februari 2021.
Baca Juga: Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Terpilih Siap Dilantik Jumat Ini, Simak Biodata Lengkap Mereka
Pemerintah telah menetapkan perubahan cuti bersama tahun 2021. Cuti bersama tahun 2021 dipangkas menjadi 2 hari, dari sebelumnya 7 hari.
- 12 Maret: cuti bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW,
- 17, 18, 19 Mei: cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah,
- 27 Desember: cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.
Sedangkan cuti bersama yang tetap yakni:
- 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021
Perubahan cuti bersama tahun 2021 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yang ditandatangani pada 22 Februari 2021.
"Dalam SKB sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya dua hari,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) saat memimpin Rapat Tingkat Menteri tentang Peninjauan Kembali SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Senin, 22 Februari 2021.
Ketetapan tersebut tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 281/2021, No. 1/2021, No. 1/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB No. 642/2020, No. 4/2020, No. 4/2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Menko PMK menjelaskan beberapa alasan pengurangan libur, yakni kurva peningkatan Covid-19 belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan. Usai libur panjang, ada kecenderungan kasus Covid-19 mengalami peningkatan ketika mobilitas masyarakat cenderung naik.
Baca Juga: WASPADA, Ada Pesan WhatsApp Mengatasnamakan Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Ini Modusnya
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang diwakili Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menandatangani SKB Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 seusai mengikuti rapat tingkat menteri. Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto.***