Menpan RB Diminta Untuk Bersihkan ASN Dari Radikalisme, Ini Fakta yang Mendorongnya

- 21 Januari 2021, 17:47 WIB
Rekomendasi Alumni Universitas Jawa Barat Peduli Pancasila Diterma Men PANR - Minta ASN Dibersihkan Dari Radikalisme
Rekomendasi Alumni Universitas Jawa Barat Peduli Pancasila Diterma Men PANR - Minta ASN Dibersihkan Dari Radikalisme /YEDI SUPRIADI

DESKJABAR- Alumni Perguruan Tinggi Jawa Barat Peduli Pancasila melaksanakan audiensi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis 21 Januari 2021 siang. Mereka mengajukan rekomendasi untuk memberantas radikalisme di kalangan ASN, terutama pada lingkungan kampus di Jawa Barat.

Budi Hermansyah juru bicara Alumni Unpad Peduli Pancasila dari mengatakan dalam kurun beberapa waktu belakangan ini banyak oknum ASN yang terpapar radikalisme.

Menanggapi hal tersebut, menurutnya, Menpan RB sudah seyogyanya memperjelas visi dan misi organisasi serta manajemen yang berdasar pada unsur kesetiaan kepada ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu Pancasila.

Baca Juga: Hafiz Faizal-Gloria Emanuelle Widjaja, Amankan Tiket ke Perempat Final Thailand Open

"Syarat kesetiaan pada ideologi NKRI adalah hal yang sangat penting bagi ASN sehingga MenPan RB mengadakan gebrakan berupa pemberlakuan regulasi yang mengikat ASN dan membuat fakta integritas bagi semua ASN untuk setia kepada 4 Pilar Kebangsaan," kata Budi yang didampingi Ummy Latifah, Kamis 21 Januari 2021.

Sementara itu Berdasarkan laporan Gerakan Anti Radikalisme Alumni Institut Teknologi Bandung, adanya pelanggaran disiplin PNS dan/atau pelanggaran kode etik PNS atas nama Prof. Dr. M. Din Syamsuddin, yang oleh KASN dinilai merupakan sebuah kasus radikalisme ASN.

Oleh karenanya, pada tanggal 24 November 2020 KASN kemudian melimpahkan kasus pelanggaran ini kepada Satgas Radikalisme SKB 11 Menteri di Kementerian Informasi dan Komunikasi.

Baca Juga: Bulu Tangkis Thailand Open 2021, Leo-Daniel Gagal Mengulangi Sukses

"Berdasarkan kajian yuridis yang dilakukan, GAR-ITB yakin bahwa jika kasus pelanggaran tersebut diproses dalam konteks pelanggaran disiplin PNS saja pun Prof. Dr. M. Din Syamsuddin sudah sangat layak untuk dijatuhi hukuman disiplin berat sebagai PNS," ujar Amar Rasyad dari GAR-ITB.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x