"Dengan terjadi perubahan konteks pelanggaran menjadi sebuah kasus radikalisme ASN, serta dengan terjadinya pelimpahan penanganan kasusnya dari KASN kepada Satgas Radikalisme SKB 11 Menteri, maka GAR-ITB meminta Menteri PANRB menjelaskan bahwa apakah berarti hukuman yang bakal dijatuhkan kepada Prof. Dr. M. Din Syamsuddin akan lebih berat daripada hukuman disiplin berat dalam konteks pelanggaran disiplin PNS, atau bagaimana?," sambungnya.
Baca Juga: Fakta-Fakta Kebangkitan Ekonomi Indonesia 2021, yang Utama Vaksinasi Covid-19
Alumni berharap dengan adanya program jangka panjang dan jangka pendek melalui regulasi yang jelas dapat menangani dan membersihkan ASN dari paham radikalisme.
Hadir pulang dalam pertemuan tersebut Budi Hermansyah dari AUPP, Lukman Nurhakim dari Linkar Parahyangan, dan R. Yusephalandi dari Alumni IKIP dan UKI.***