Menteri Agama Yaqut Cholil Comas Desak Menpan RB Tambah Kuota Formasi Rekrutmen PPPK Guru dan Dosen

- 18 Januari 2021, 19:54 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. /Twitter @YaqutCQoumas/

 

DESKJABAR- Kabar gembira, Kementrian Agama (Kemenag) akan memperoleh kuota formasi rekrutmen tenaga Pegawai Pemerintah melalui Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi tahun 2021.

Bahkan Kemenag akan meminta tambahan kuota rekrutmen tenaga PPPK lebih banyak lagi karena berdasarkan kebutuhan Kemenag saat ini membutuhkan 68.064 orang.

“Jumlah formasi ini dipandang belum memadai jika dibandingkan dengan kebutuhan pemenuhan kekurangan guru dan dosen sebanyak 68.064 orang. Formasi ini baru memenuhi 14% dari total kebutuhan tersebut,” tutur Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat melaksanakan Rapat Kerja (Raker) bersama dengan Komisi VIII DPR RI, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 18 Januari 2021.

Baca Juga: Jokowi Direncanakan Akan Tinjau Longsor Cimanggung Sumedang pada Rabu 20 Januari 2021

Menag menyampaikan, pada 2021 ini, Kemenag memperoleh kuota formasi rekrutmen tenaga PPPK hanya sebanyak 9.464 orang. Formasi ini diperuntukkan bagi PPPK guru madrasah, guru PAI (Pendidikan Agama Islam) di sekolah, dan dosen PTKI (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam).

Jumlah ini, menurut Gus Yaqut tidak sepadan dengan kebutuhan Kemenag yang membutuhkan sebanyak 68.064 orang

Gus Yaqut merinci, secara nasional kekurangan tersebut terdiri dari 27.641 orang guru madrasah, 36.866 orang guru PAI, dan 3.557 orang dosen PTKI. “Untuk itu, diperlukan upaya penambahan kuota untuk formasi rekrutmen PPPK tahun 2021 untuk memenuhi kekurangan di atas,” kata Gus Yaqut.

Baca Juga: Cara Mudah dan Enak Menghindari Covid-19 : Makan Ikan, Begini Caranya Agar Masakannya Gurih

Kemenag akan berdiskusi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sebagai upaya untuk penambahan kuota formasi rekrutmen tenaga Pegawai Pemerintah melalui Perjanjian Kerja (PPPK) pada Kementerian Agama tahun 2021.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x