Presiden Jokowi Teken Keppres Cuti Bersama Idul Fitri dan Natal 2021 untuk ASN, Ini Penjelasannya

- 13 April 2021, 16:18 WIB
Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo. /ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/

DESKJABAR - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 yang berisi penetapan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara (ASN) untuk Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijiriah dan 24 Desember 2021 terkait Hari Raya Natal.

Dikutip dari salinan Keppres Nomor 7 Tahun 2021 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa 13 April 2021 disebutkan, cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Pada diktum kedua Keppres tersebut, pemerintah menyatakan cuti bersama yang diberikan pemerintah tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. Sehingga pada diktum ketiga disebutkan bahwa ASN yang tidak mendapat hak cuti bersama karena jabatannya, akan mendapatkan penambahan hak cuti tahunan sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Baca Juga: Jamaah Laksanakan Tarawih di Masjidil Haram dengan Protokol Kesehatan pada Ramadhan 1422 H/2021

Baca Juga: Kementan Intervensi Distribusi dan Stok, Amankan Ketersedian Pangan Saat Ramadhan dan Idul Fitri 2021

"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi diktum keempat Keppres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat (9/4).

Menjelang Idul Fitri, pemerintah telah resmi melarang kegiatan mudik pada 6 - 17 Mei 2021 untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.

Kementerian Perhubungan menghentikan operasi moda transportasi baik darat, laut maupun udara selama masa pelarangan tersebut, terkecuali untuk beberapa kegiatan seperti pengiriman logistik, perjalanan dinas, kebutuhan darurat pelayanan kesehatan dan kepentingan mendesak lainnya.

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya menyebutkan jika pemerintah tidak melarang mudik, maka akan terdapat 81 juta masyarakat yang akan pulang ke kampung halaman menjelang Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah