INGAT! ASN Dilarang Cuti ketika Natal dan Tahun Baru 2022, Yang Nekat akan Dikenakan Sanksi

- 27 Desember 2021, 07:08 WIB
Ilustrasi ASN dilarang cuti saat Nataru
Ilustrasi ASN dilarang cuti saat Nataru /Humas Pemprov Jabar


DESKJABAR- Aparatur sipil negara (ASN) atau PNS termasuk TNI/Polri hingga pegawai BUMN dilarang mengambil cuti atau bepergian ke luar kota selama 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Bagi ASN yang ketahuan nekat mengambil cuti ketika Nataru 2022 akan dikenakan saksi.

Termasuk dalam lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) dilarang cuti dan bepergian keluar daerah selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Baca Juga: SERAM, Nelayan di Tasikmalaya ini Sering berpapasan dengan Ikan Raksasa Saat Melaut, Ukurannya Bikin Bergidik
 
Dikutip DESK JABAR dari Instagram @humas_jabar pada 26 Desember 2021, Larangan ASN untuk cuti dan bepergian keluar daerah tersebut berlaku sejak 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
 
Sejumlah sanksi akan diterapkan bagi mereka yang melanggar aturan cuti dan bepergian keluar daerah itu. Bentuk sanksi itu terbagi menjadi tiga jenis, yakni hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.

Sanksi atau hukuman disiplin ringan, berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sanksi atau hukuman disiplin sedang, berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6, 9, atau 12 bulan sesuai tingkat pelanggaran.

Sanksi atau hukuman disiplin berat, berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN.
 
 
Baca Juga: MENGERIKAN, Kasus Subang Tidak Terungkap Karena Keteledoran Tim Penyidik? Ini Faktanya

Dalam postingan tersebut juga terdapat pengecualian bagi ASN, TNI, Polri, dan karyawan BUMN/BUMD yang sedang dalam 3 kategori.

Tiga kategori pengecualian itu adalah cuti sakit atau melahirkan, tinggal dan bekerja di wilayah aglomerasi (Jabodetabek dan Bandung Raya), serta mereka yang harus melakukan perjalanan dinas disertai surat tugas ditandatangani kepala kantor satuan kerja.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah