RESMI! Pemerintah Umumkan Cuti Bersama Lebaran 1443 H Tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022, Simak Syarat Mudik

- 6 April 2022, 21:15 WIB
Illustrasi mudik Lebaran 2022
Illustrasi mudik Lebaran 2022 /PT KAI//

Tak hanya itu, situasi pandemi yang membaik juga membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci Ramadan. Pemerintah mengizinkan umat muslim untuk melakukan salat tarawih berjemaah. Pemerintah juga memperolehkan mudik Lebaran.

“Tahun ini, umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata Presiden.

Jadi syarat utama mudik Lebaran 2022 adalah telah mendapatkan vaksin Booster.***

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Youtube Sekertariat Kabinet RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah