RESMI! Pemerintah Umumkan Cuti Bersama Lebaran 1443 H Tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022, Simak Syarat Mudik

- 6 April 2022, 21:15 WIB
Illustrasi mudik Lebaran 2022
Illustrasi mudik Lebaran 2022 /PT KAI//


DESKJABAR - Pemerintah resmi umumkan cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1443 H jatuh pada tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022.

Pemerintah mengumumkan hal itu di kanal YouTube Sekertariat Negara hari ini, oleh Presiden Jokowi langsung. 

Sehubungan dengan hal itu, Presiden Jokowi  juga telah melonggarkan aturan mudik Lebaran 2022.

Baca Juga: GEMPA TERKINI KENDARI Terjadi Malam ini, BMKG Sebut Pusat Gempa Berada di Kedalaman 10 Km

Namun, perlu diperhatikan syarat dan ketentuan mudik Lebaran 2022 ini.

Hal itu disampaikan Jokowi melalui kanal Youtube Sekretariat Kabinet RI yang diunggah pada Rabu, 6 April 2022 dengan judul Keterangan Pers Presiden RI terkait Cuti Bersama Idul Fitri 1443 H.

“Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022, dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022. Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui Keputusan Bersama menteri-menteri terkait,” tutur Presiden Jokowi dalam keterangan persnya, di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat, Rabu, 06 April 2022.

Keputusan mengenai cuti bersama in iakan diatur lebih terperinci melalui keputusan bersama menteri terkait.

Baca Juga: Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri 2022 Tanggal Berapa? Presiden Jokowi Umumkan Tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022

Dalam pernyataan resminya tesebut, Presiden Jokowi mengingatkan masyarakat meski aturan mudik Lebaran telah longgar, kita harus tetap waspada dengan ancaman virus.

“Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” tutur Jokowi.

Jumlah pemudik tahun ini diperkirakan sebanyak 85 juta orang. Dari jumlah tersebut, pemudik dari Jabodetabek diperkirakan sekitar 14 juta orang dan yang akan menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan sebanyak 47 persen.

Presiden menegaskan, pemerintah akan berupaya maksimal untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang akan melaksanakan mudik tersebut.

Baca Juga: Sunnah Setelah Makan Sahur, Jarang Diketahui, Segala Dosa Bisa Terampuni, Ustadz Adi Hidayat Menjelaskan

“Tentunya, pemerintah akan bekerja keras untuk memberikan pelayanan yang maksimal agar para pemudik bisa menjalankan perjalanan dengan aman dan nyaman,” tutur Jokowi.

Berikut ini syarat dan ketentuan mudik Lebaran 2022 dari pemerintah :

Pertama, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba melalui bandar udara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina. Meski demikian, pemerintah tetap mewajibkan dilakukannya tes usap PCR pada saat kedatangan.

PPLN dengan hasil tes PCR positif saat kedatangan akan ditangani oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

“Pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yang tiba dari luar negeri untuk melakukan tes usap PCR. Kalau tes PCR-nya negatif, silakan langsung keluar dan bisa beraktivitas. Kalau tes PCR-nya positif, akan ditangani oleh Satgas Covid-19,” ujarnya.

Baca Juga: Moeldoko Sebut No, NEVER.. Jabatan Jokowi 3 Periode, Begini Alasannya

Tak hanya itu, situasi pandemi yang membaik juga membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci Ramadan. Pemerintah mengizinkan umat muslim untuk melakukan salat tarawih berjemaah. Pemerintah juga memperolehkan mudik Lebaran.

“Tahun ini, umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata Presiden.

Jadi syarat utama mudik Lebaran 2022 adalah telah mendapatkan vaksin Booster.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Youtube Sekertariat Kabinet RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah