Pemerintah Hapus Satu Hari Cuti Bersama, dan Mengubah Dua Hari Libur Nasional 2021

- 18 Juni 2021, 16:23 WIB
  Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy memutuskan merevisi hari libur dan cuti bersama tahun 2021.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy memutuskan merevisi hari libur dan cuti bersama tahun 2021. /Aditya Ramadhan/ANTARA

 

 

DESKJABAR - Menghindari agar tidak semakin meningkat kasus Covid-19 yang saat ini terus melonjak di berbagai daerah, membuat Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan memutuskan merevisi hari libur dan menghilangkan cuti bersama tahun 2021.

"Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK)  dalam agenda konferensi pers secara virtual di Jakarta, Jumat 18 Juni 2021.

"Kebijakan ini sesuai arahan Presiden untuk mengantisipasi wabah Covid-19 sehingga ada peninjauan ulang libur dan cuti bersama," kata  Muhadjir.

Keputusan itu dituangkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendayagunaan Aparatur Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Menteri Tenaga Kerja serta Menteri Agama.

Baca Juga: Jabar Siaga Covid, F-PKS DPRD Jabar Keluarkan Rekomendasi Penanganan Covid Jabar

Adapun poin-poin keputusannya adalah libur tahun baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada hari Selasa 10 Agustus 2021, diubah menjadi Hari Rabu 11 Agustus 2021. Kemudian libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 19 Oktober 2021, diubah menjadi Rabu tanggal 20 Oktober 2021.

Berikutnya, libur cuti bersama Hari Natal 2021 pada tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan. "Namun pada tanggal 25 Desember 2021, tetap libur satu hari. Sementara itu, libur Hari Raya Idul Adha pada 20 Juli 2021 tetap ada," kata Muhadjir.

Muhadjir mengatakan pergeseran hari libur nasional dilakukan dengan mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 yang belum selesai di Tanah Air. "Harus dipahami, pemerintah juga harus memahami psikologis umat beragama. Hari libur tetap diberikan sebagai bentuk penghargaan pada umat beragama," katanya.

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: pmj news Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x