DESKJABAR – Ditemukan kerangkeng manusia yang membuat geger di dalam rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
Penemuan kerangkeng manusia yang berada di dalam rumah Bupati Langkat, terlihat seperti sebuah kurungan yang mirip dengan penjara, tempat tersebut digunakan sebagai tempat penampungan para pekerja buruh sawit.
Seperti diketahui, Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
Dugaan adanya praktik perbudakan datang dari Migran Berdaulat atau disebut Migrant Care dalam laporan penemuan kerangkeng manusia di kediaman Bupati nonaktif Langkat.
Migrant Care, mendapatkan laporan dari salah satu orang yang menemukan kerangkeng manusia di dalam tempat berbentuk penjara.
Berikut adalah 5 fakta mengerikan penemuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat diduga melakukan perbudakan terhadap puluhan manusia.
- Berisi Puluhan Buruh
Migrant Care menyebutkan terdapat dua sel di dalam rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Dalam kedua sel tersebut setidaknya memenjarakan sebanyak puluhan pekerja sekitar 40 orang. Namun, pihak Migrant Care menduga banyaknya manusia yang kemungkinan lebih besar dari laporan yang didapatkan.
Para buruh melaporkan terkait tekanan kerja sedikitnya 10 jam setiap harinya.
Baca Juga: JELANG PENANGKAPAN Pelaku Kasus Subang, Inilah Doa yang Ditujukan Buat Danu
- Menggunakan Sel sebagai Tempat Penampung Buruh
Migrant Care menyebutkan bahwa kerangkeng manusia yang ditemukan di dalam penjara tersebut digunakan sebagai penampung tempat buruh sawit di ladang milik Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Para buruh dimasukkan ke dalam sel kerangkeng manusia setelah mereka selesai bekerja.
- Terisolasi dan Dianiaya
Migrant Care menyebutkan bahwa para buruh di dalam sel kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat tersebut ternyata mendapatkan penyiksaan hingga mengalami luka lebam.
Para buruh yang mendekap dalam sel kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat hanya diberi makan sebanyak dua kali sehari secara tidak layak.
Para buruh menambahkan, mereka tidak mendapatkan izin untuk pergi kemana-mana selain mendekap di dalam sel kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat.
Baca Juga: Cerita Hikmah di Balik Kecelakaan Maut di Muara Rapak Balikpapan, Sedekah itu Penolak Bala
- Tidak Mendapatkan Upah
Selama buruh mendapatkan tekanan kerja yaitu 10 jam perhari, ternyata para buruh melaporkan tidak pernah mendapatkan upah.
Migrant Care menilai bahwa situasi tersebut jelas melanggar UU tentang HAM dimana setiap pekerja baik buruh layak mendapatkan upah, dan tidak memperbudak setiap manusia.
- Konfirmasi Polisi
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Putra Panca mengkonfirmasi terkait penemuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Kapolda mengkonfirmasi bahwa penemuan kerangkeng manusia di Langkat tersebut, saat mendampingi KPK untuk melakukan OTT.
Polisi menggeledah saat sampai di rumah Bupati Langkat, dan menemukan sel yang berisi kerangkeng manusia, setidaknya berjumlah tiga hingga empat orang.
Kerangkeng manusia tersebut dikonfirmasi untuk melakukan rehabilitasi terhadap korban-korban penyalahgunaan narkoba.
Demikian, itulah 5 fakta penemuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat. Dari hasil laporan secara keseluruhan Migrant Care menduga telah terjadi praktik perbudakan.***