KPK Akhirnya Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus OTT Gubernur Sulawesi Selatan

- 1 Maret 2021, 15:01 WIB
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus OTT Gubernur Sulsel.
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus OTT Gubernur Sulsel. /Twitter KPK RI/
 
 
DESK JABAR - Setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat sampai dengan Sabtu, 26-27 Februari 2021, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka.
 
Ketiganya diduga menerima hadiah atau janji dan gratifikasi oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021. 
 
Dikutip dari Siaran Pers kpk.go.id Senin, 1 Maret 2021 bahwa ketiga tersangka tersebut adalah NA (Gubernur Sulawesi Selatan), ER (Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan), dan AS (Direktur PT PT Agung Perdana).
 
Tersangka NA dan ER diduga menerima hadiah atau janji dari tersangka AS, agar AS mendapatkan proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan pada tahun anggaran 2021.
 
 
 
Sejak awal Februari 2021, diduga telah terjadi komunikasi aktif antara AS dengan ER sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan NA, untuk memastikan agar AS mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya pada tahun anggaran 2021.
 
NA dan ER sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
 
Sedangkan AS sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021. 
 
 
 
AN ditahan di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, ER ditahan di Rutan Cabang KPK pada Kvling C1, dan AS ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih. 
 
Sebagai upaya mitigasi penularan Covid 19 di lingkungan Rutan KPK, maka para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1.
 
KPK akan terus mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara, khususnya kepala daerah, untuk tetap memegang teguh janji dan sumpah jabatan yang diucapkan saat dilantik. 
 
Jabatan adalah amanat rakyat, jangan dikhianati hanya untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.
 
Masyarakat penting memahami bahwa korupsi tak semata soal kerugian negara, tetapi juga penyuapan, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, kecurangan, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, dan gratifikasi.***
 

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: kpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x