Ini Alasan Kejaksaan Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Heru Hidayat Kasus Korupsi ASABRI

- 7 Desember 2021, 09:17 WIB
Suasana Sidang Kasus Asabri dengan terdakwa Heru Hidayat, jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati
Suasana Sidang Kasus Asabri dengan terdakwa Heru Hidayat, jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati /Foto: Puspenkum Kejagung/beritasubang.com

DESKJABAR- Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menuntut hukuman mati terhadap Heru Hidayat, terdakwa kasus korupsi di PT ASABRI yang sidangnya digelar di Pengadialn Tipikor Jakarta Pusat, Senin 7 Desember 2021 malam.

Jaksa menyebut terdakwa kasus korupsi ASABRI Heru Hidayat , bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang Undang Tipiko jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedua primair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jaksa pun menghukum terdakwa Heru Hidayat ASABRI dengan pidana mati dan membayar uang pengganti sebesar Rp 12.643.400.946.226.

Baca Juga: DIPASTIKAN BERHASIL, Aledebaran Selamatkan Andin Tanpa Terluka, Ikatan Cinta Malam Ini 7 Desember 2021

Jika terdakwa Heru Hidayat korupsi ASABRI tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagaimana diterima Deskjabar.com dalam rilisnya menjelaskan alasan jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati pada Heru Hidayat.

1. Bahwa perbuatan Terdakwa Heru Hidayat dalam perkara ini telah berakibat pada kerugian keuangan negara sangat besar seluruhnya sebesar Rp22.788.566.482.083,00 , dimana atribusi dari kerugian keuangan negara tersebut dinikmati Terdakwa Heru Hidayat sebesar Rp.12.643.400.946.226.

Nilai kerugian keuangan negara dan atriubusi yang dinikmati oleh Terdakwa Heru Hidayat sangat jauh diluar nalar kemanusiaan dan sangat menciderai rasa keadilan masyarakat.

2. Sebelumnya, terdakwa Heru Hidayat juga telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dengan nilai kerugian keuangan negara yang juga sangat fantastis yaitu telah merugikan keuangan sebesar Rp.16.807.283.375.000,00 dengan atribusi yang dinikmati oleh terdakwa Heru Hidayat seluruhnya sebesar Rp.10.728.783.375.000.,00.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Kapuspenkum Kejagung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x