DESKJABAR - Sopir artis sinetron Vannesa Adzania atau Vanessa Angel, yakni Tubagus Joddy (24), resmi menjadi tersangka dalam kecelakaan tunggal di KM 672 Tol Jombang-Mojokerto yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah, Kamis 4 November 2021.
Sebagaimana dilansir PMJ News dan Antara, kepastian status hukum Tubagus Joddy tersebut terungkap dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Rabu 10 November 2021.
"Hari ini sudah kami terima SPDP Nomor 837 atas nama Tubagus Muhammad Joddy," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Imran, di Jombang.
Baca Juga: UPDATE Kasus Kecelakaan Vanessa Angel Naik ke Tingkat Penyidikan, Tubagus Joddy Belum Jadi Tersangka
Ia menjelaskan, dalam SPDP yang diterima Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang tersebut, sudah muncul nama tersangka, yakni Tubagus Joddy.
Menurut Imran, penyidik Satlantas Polres Jombang menetapkan Tubagus Joddy sebagai satu-satunya tersangka dalam kasus kecelakaan tunggal tersebut. Tubagus Joddy akan dikenakan Pasal 310 UU Lalu Lintas.
"Baru satu orang (tersangka) yang dikenakan Undang-undang Lalu Lintas, Pasal 310 Ayat 2, Ayat 4, untuk sementara. Selanjutnya setelah SPDP kita menunggu berkas. Berkas perkara untuk kita pelajari sesuai dengan kewenangan kita," tuturnya.
Berikut ini bunyi Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).