DESKJABAR - Polda Jawa Timur resmi menaikkan kasus kecelakaan tunggal yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Bibi Andriansyah dari tingkat penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Polisi sudah memeriksa dan menginterogasi Tubagus Joddy (24), sopir pribadi Vanessa Angel. Ia mengaku mengemudikan kendaraan dengan kecepatan 130 Km per jam. Meski begitu, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Kasi Laka Lantas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Timur, Kompol Hendry Ferdinan Kennedy, mengonfirmasi hal itu sebagaimana dilansir PMJ News, Selasa, 9 November 2021.
"Naik ke penyidikan karena ini masuk ke dalam tindak pidana lalu lintas," ujar Kompol Hendry Ferdinan Kennedy.
Ia menjelaskan bahwa gelar perkara kasus kecelakaan tunggal yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah atau Bibi di Tol Jombang-Mojokerto, Jawa Timur, telah selesai.
Naiknya status kasus kecelakaan tunggal dari penyelidikan ke penyidikan ini karena ditemukannya tindak pidana dugaan kelalaian dalam kasus tersebut.
Sebagai informasi, mobil yang ditumpangi oleh artis Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah, dengan sopir Tubagus Joddy, mengalami kecelakaan tunggal di KM 672 ruas Toll Road Jombang-Mojokerto pada Kamis, 4 November 2021 siang, pukul 12.36 WIB.
Kepolisian memeriksa Tubagus Joddy (24) untuk mengungkap penyebab kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel beserta Bibi Andriansyah.