Ahli Waris Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah Tak Dapat Santunan, Simak Penjelasan PT Jasa Raharja

- 7 November 2021, 07:05 WIB
Vanessa Angel, Gala Sky, dan Bibi Andriansyah yang menjadi korban kecelakaan tunggal di Tol Jombang-Mojokerto. Ahli waris tidak akan mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja.
Vanessa Angel, Gala Sky, dan Bibi Andriansyah yang menjadi korban kecelakaan tunggal di Tol Jombang-Mojokerto. Ahli waris tidak akan mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja. /Instagram/@vanessaangelofficial/

DESKJABAR - Ahli waris artis Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah yang meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal di ruas tol Jombang-Mojokerto KM 672 Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis, 4 November 2021, tidak akan mendapatkan santunan.

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono menyampaikan informasi tidak adanya santunan untuk ahli waris Vanessa Angel itu dalam keterangan tertulis, Sabtu, 6 November 2021, malam. 

Ia menyatakan bahwa santunan itu tidak diberikan kepada keluarga Vanessa Angel karena memang kecelakaan tunggal tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Baca Juga: Tubagus Joddy, Sopir Vanessa Angel, Kapan Diperiksa? Simak Penjelasan Polda Jatim

Baca Juga: Instastory Tubagus Joddy, Sopir Vanessa Angel, Jadi Bahan Penyelidikan, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Jatim

Baca Juga: Gala Sky Andriansyah, Putra Vanessa Angel Butuh Pendampingan, Jasra Putra: Teruslah Dibawa ke Hal Positif

"Berdasarkan laporan polisi Polres Jombang tanggal 4 November 2021 bahwa kronologis kasus kecelakaan tersebut merupakan kasus kecelakaan tunggal di mana kendaraan menabrak tiang beton pembatas jalan tol," kata Rivan Achmad Purwantono dalam keterangan tertulis yang dilansir Antara, Sabtu malam.

Ayat (1) Pasal 4, UU Nomor 34 Tahun 1964 menyatakan bahwa setiap orang yang menjadi korban mati/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan tersebut akan memberikan kerugian kepadanya atau kepada ahli warisnya sebesar jumlah yang ditentukan Peraturan Pemerintah (PP).

Selanjutnya, pasal 10 ayat 1 PP Nomor 18 Tahun 1965 menjelaskan bahwa setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan ialah yang menjadi korban akibat kecelakaan lalu lintas jalan tersebut.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x