Oleh karena itu, kata Rivan Achmad Purwantono melanjutkan, yang mendapatkan jaminan berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 1964 adalah kecelakaan yang disebabkan alat angkutan lalu lintas jalan, bukan terhadap kecelakaan tunggal.
Baca Juga: Vanessa Angel Tak Kenakan Sabuk Pengaman, Polda Jawa Timur Masih Lakukan Olah TKP
"Sehubungan dengan hal tersebut, dapat kami sampaikan bahwa kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa artis Vanessa Angel dan keluarga di luar jaminan Program Perlindungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan PT Jasa Raharja," ujarnya.
Sebagai perwakilan dari PT Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono juga mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa artis Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.***