Ahli Waris Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah Tak Dapat Santunan, Simak Penjelasan PT Jasa Raharja

- 7 November 2021, 07:05 WIB
Vanessa Angel, Gala Sky, dan Bibi Andriansyah yang menjadi korban kecelakaan tunggal di Tol Jombang-Mojokerto. Ahli waris tidak akan mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja.
Vanessa Angel, Gala Sky, dan Bibi Andriansyah yang menjadi korban kecelakaan tunggal di Tol Jombang-Mojokerto. Ahli waris tidak akan mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja. /Instagram/@vanessaangelofficial/

Oleh karena itu, kata Rivan Achmad Purwantono melanjutkan, yang mendapatkan jaminan berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 1964 adalah kecelakaan yang disebabkan alat angkutan lalu lintas jalan, bukan terhadap kecelakaan tunggal.

Baca Juga: Autopsi Vanessa Angel & Bibi Andriansyah Belum Keluar, Polisi Ungkap Dugaan Dokter Tentang Penyebab Kematian

Baca Juga: Vanessa Angel Tak Kenakan Sabuk Pengaman, Polda Jawa Timur Masih Lakukan Olah TKP

Baca Juga: Tubagus Joddy Sopir Mobil Vanessa Angel Bakal Diperiksa Polisi, Diberi Bantuan Psikologi Dulu Agar Tenang

"Sehubungan dengan hal tersebut, dapat kami sampaikan bahwa kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa artis Vanessa Angel dan keluarga di luar jaminan Program Perlindungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan PT Jasa Raharja," ujarnya.

Sebagai perwakilan dari PT Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono juga mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa artis Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.***

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah