UPDATE Kasus Kecelakaan Vanessa Angel Naik ke Tingkat Penyidikan, Tubagus Joddy Belum Jadi Tersangka

- 9 November 2021, 13:36 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur, Latif Usman di podcast Deddy Corbuzier, dan mobil Vanessa Angel yang kecelakaan.
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur, Latif Usman di podcast Deddy Corbuzier, dan mobil Vanessa Angel yang kecelakaan. /kompilasi YouTube Deddy Corbuzier dan foto Antaranews

Baca Juga: Ahli Waris Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah Tak Dapat Santunan, Simak Penjelasan PT Jasa Raharja

Tubagus Joddy sendiri adalah orang dekat Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah yang dipercaya mengendarai Pajero putih nomor polisi B 1284 BJU. Mereka berangkat dari Jakarta menuju Surabaya.

Dari hasil interogasi polisi diketahui, saat kejadian, Tubagus Joddy mengendarai Pajero putih itu dengan kecepatan tinggi.

"Driver bilang kecepatannya 130 kilometer per jam," kata Kompol Hendry Ferdinan Kennedy dalam siaran pers, Minggu 7 November 2021.

Seperti diberitakan DeskJabar, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Latif Usman memberikan penjelasan pada acara YouTube Deddy Corbuzier yang berjudul, "VANESSA ANGEL INI YANG TERJADI SEBENARNYA"

Ia menjelaskan bahwa kecelakaan di jalan tol yang sangat panjang seperti Tol Jombang-Mojokerto bisa terjadi karena kelelahan, pecah ban, atau kurang fokus akibat main HP.

"Tindakan main HP sambil mengemudi, itu termasuk dengan sengaja membahayakan nyawa orang lain. Itu tindak pidana! Itu tindakan sengaja membahayakan orang lain, misalnya mengemudi ugal-ugalan dan sambil main HP," tutur Kombes Latif Usman.

Baca Juga: Autopsi Vanessa Angel & Bibi Andriansyah Belum Keluar, Polisi Ungkap Dugaan Dokter Tentang Penyebab Kematian

"Dalam kasus kesengajaan, ancaman hukumannya adalah Pasal 311 UU LLAJ," ujar Kombes Latif Usman.

Isi Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: PMJ News YouTube @Deddy Corbuzier


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah