(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00
(dua belas juta rupiah).
Baca Juga: Ahli Waris Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah Tak Dapat Santunan, Simak Penjelasan PT Jasa Raharja
Kejaksaan Negeri Jombang juga sudah menunjuk tim jaksa untuk mengurus perkara kecelakaan tunggal dengan korban Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah tersebut.
"Langsung saya tunjuk jaksanya. Saya tunjuk tiga orang dan kita percayakan ke jaksa," ujar Imran.
Setelah menerima SPDP dari kepolisian, Kejaksaan Negeri Jombang menunggu berkas perkara untuk dipelajari sesuai kewenangan jaksa penuntut umum.
Imran menyatakan, tidak ada yang spesial dalam perkara tindak pidana kecelakaan tersebut. Jaksa juga akan bekerja secara profesional dalam semua perkara yang ditangani, tidak terkecuali kasus yang melibatkan pesohor.
"Tidak ada spesial. Kami juga tidak bisa simpulkan sebelum pelajari berkas perkara," kata dia.
Kecelakaan tunggal terjadi di km 672+400A Tol Jombang-Mojokerto dialami mobil yang ditumpangi artis sinetron Vannesa Adzania atau yang akrab disapa Vanessa Angel (27) dan keluarganya.