DESKJABAR- Aparat Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan korupsi, maling uang rakyat, korupsi Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat senila Rp120 miliar.
Buronan maling uang rakyat di Bank Mandiri tersebut atas nama Harianto Brasali (54) yang buron sudah hampir 15 tahun.
Terpidana buronan korupsi, maling uang rakyat di Bank Mandiri tersebut diamankan di Cluster Gunung Raya Kav 17, Cireundeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Baca Juga: 40 Kode Redeem FF Belum Digunakan 30 September 2021, Lobi 360 Derajat di Free Fire MAX Keren MAXimal
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi pada PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Terpidana Harianto Brasali diamankan pada Selasa 28 September 2021 pukul 17:15 WIB," tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam rilis yang diterima Deskjabar.com, Kamis 30 September 2021.
Leonard Eben Ezer menyatakan Harianto tanggal 14 Februari 2002 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2002, bertempat di Kantor PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat melakukan korupsi dengan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu PT. Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp120 miliar.