Ini Alasan Kejaksaan Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Heru Hidayat Kasus Korupsi ASABRI

- 7 Desember 2021, 09:17 WIB
Suasana Sidang Kasus Asabri dengan terdakwa Heru Hidayat, jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati
Suasana Sidang Kasus Asabri dengan terdakwa Heru Hidayat, jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati /Foto: Puspenkum Kejagung/beritasubang.com

Jika tersebut, maka terdapat 2 (dua) konstruksi perbuatan terdakwa yang relevan dimaknai sebagai pengulangan yaitu:

a) Heru Hidayat telah melakukan 2 (dua) perbuatan korupsi yaitu dalam perkara Korupsi PT. AJS dan perkara Korupsi PT. Asabri, dimana keduanya bisa dipandang sebagai suatu niat dan objek yang berbeda, meskipun periode peristiwanya bersamaan (PT. AJS sejak 2008 s.d. 2018 dan PT. ASABRI sejak tahun 2012 s.d. 2019)

Baca Juga: Gunung Semeru Meletus dan Mitos Gunung Itu Pindahan dari India ke Lumajang dan Malang, Jawa Timur

b) Dalam perkara korupsi pada PT. ASABRI dilakukan oleh Terdakwa Heru Hidayat dilakukan sejak periode sejak tahun 2012 s.d. 2019 yang berdasarkan karakterisktik perbuatannya dilakukan secara berulang dan terus menerus yaitu pembelian dan penjualan saham yang mengakibatkan kerugian bagi PT. ASABRI.

8. Selanjutnya terkait dengan Dakwaan Tidak menyebut Pasal 2 ayat (2), menurut penuntut umum frase “Keadaan tertentu” sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) adalah pemberatan pidana dan bukan sebagai unsur perbuatan, hal ini dicantumkan secara tegas dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (2) dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, yaitu :

“Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi…”
Dalam Penjelasan Umum UU Nomor 20 tahun 2001 juga dinyatakan bahwa:

“Dalam rangka mencapai tujuan yang lebih efektif untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, Undang-undang ini memuat ketentuan pidana yang berbeda dengan Undang-undang sebelumnya, yaitu menentukan ancaman pidana minimum khusus, pidana denda yang lebih tinggi, dan ancaman pidana mati yang merupakan Pemberatan Pidana.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Kapuspenkum Kejagung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x