DESKJABAR - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024 jenjang pendidikan SD, SMP dan SMA dalam waktu tidak lama lagi akan segera dibuka.
Sebelum mendaftar PPDB Tahun 2024, alangkah baiknya para calon siswa SD,SMP, dan SMA dan para orang tua memahami terlebih dahulu jalur PPDB dan syarat untuk mendaftar masing - masing jalur.
Diketahui, Pendaftaran PPDB terbagi menjadi empat jalur. Adapun jalur - jalur pendaftaran tersebut antara lain;
- Jalur Zonasi
- Jalur Afirmasi
- Jalur Perpindahan Tugas Orangtua
- Jalur Prestasi
Masing - masing jalur pendaftaran PPDB memiliki kriteria persyaratan yang berbeda - beda dan perlu dipahami oleh calon peserta didik dan para orangtua murid.
Berikut ini penjelasan 4 jalur pendaftaran PPDB tingkat SD, SMP, SMA Tahun 2024 yang bisa disimak di bawah ini ;
JALUR ZONASI
- Ditujukan untuk siswa yang berdomisili di wilayah zonasi dari satuan pendidikan
- Kuota minimal (a) 70 persen untuk Sekolah Dasar (SD) dan (b) 50 persen untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP dan Sekolah Menengah Atas (SMA)
- Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK)
- Apabila tidak memiliki KK, maka dapat digantikan dengan Surat Keterangan Domisili