DESKJABAR - Pemerintah Indonesia menggulirkan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ditujukan untuk pekerja / Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pekerja dari sektor swasta serta pekerja/buruh.
Program Tapera telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, dan telah ditanda tangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, setiap pekerja akan terkena potongan sebesar 3 persen dari gaji yang diterima setiap bulannya, sebagai simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dengan disahkannya program Tapera, maka semua masyarakat kelas pekerja (Pegawai Negeri dan Swasta) akan terkena dampak dari Peraturan Pemerintah ini.
Lantas pegawai apa saja yang akan terdampak pemotongan simpanan Tapera, berikut ini daftarnya ;
Daftar Pegawai di potong 3%
- Calon Pegawai Negeri Sipil
- Pegawai Aparatur Sipil Negara
- Prahurit Tentara Nasional Indonesia
- Prajurut Siswa Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pejabat Negara
- Pekerja/Buruh badan usaha milik negara/daerah
- Pekerja/buruh badan usaha milik desa
- Pekerja/buruh badan usaha milik swasta
- Pekerja yang tidak termasuk pekerja sebagaimana dimaksud pada hruf a sampai dengan huruf i yang menerima gaji atau upah
Simpanan Tapera ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan untuk pekerja.