DESKJABAR - Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024, tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020, tentang Penyelenggaraan Tapera.
Dalam pasal 55 PP yang diteken pada 20 Mei 2024, Jokowi mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Tapera adalah bentuk tabungan yang menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta.
Dasar hukum Tapera adalah Undang Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016, tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Tapera sebenarnya bukan produk baru, namun saat ini menjadi perbincangan karena sebelumnya pesertanya adalah PNS dan sekarang diwajibkan juga bagi pegawai swasta.
Untuk persentase besaran simpanan paling baru ditetapkan dalam pasal 15 PP 21/2024. Dalam ayat 1 pasal tersebut, disebutkan besaran simpanan pemerintah tetapkan 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja sendiri.
Sementara ayat 2 pasal yang sama mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pembei kerja sebesar, 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.