SAH, PP Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Tapera, Ini Daftar Potongan Gaji Pekerja dan Manfaat Pembiayaan Tapera

- 28 Mei 2024, 21:03 WIB
Sembilan daftar potongan gaji pekerja termasuk Tapera yang baru di sahkan pada 20 Mei 2024
Sembilan daftar potongan gaji pekerja termasuk Tapera yang baru di sahkan pada 20 Mei 2024 /Instagram @depok24jam/

DESKJABAR - Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024, tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020, tentang Penyelenggaraan Tapera.

Dalam pasal 55 PP yang diteken pada 20 Mei 2024, Jokowi mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Tapera adalah bentuk tabungan yang menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta.

Baca Juga: Pro dan Kontra Tabungan Tapera di Tengah Masyarakat, Menteri PUPR Angkat Bicara, Begini Tanggapan Netizen !

Dasar hukum Tapera adalah Undang Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016, tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Tapera sebenarnya bukan produk baru, namun saat ini menjadi perbincangan karena sebelumnya pesertanya adalah PNS dan sekarang diwajibkan juga bagi pegawai swasta.

Untuk persentase besaran simpanan paling baru ditetapkan dalam pasal 15 PP 21/2024. Dalam ayat 1 pasal tersebut, disebutkan besaran simpanan pemerintah tetapkan 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja sendiri.

Baca Juga: Presiden Jokowi Teken PP Nomor 21/2024, Inilah Kategori Pekerja Yang Wajib dan Tidak Wajib Bayar Iuran Tapera

Sementara ayat 2 pasal yang sama mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pembei kerja sebesar, 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Halaman:

Editor: Agus Sopyan

Sumber: instagram @infocileungsiid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah