Presiden Jokowi Teken PP Nomor 21/2024, Inilah Kategori Pekerja Yang Wajib dan Tidak Wajib Bayar Iuran Tapera

- 28 Mei 2024, 18:45 WIB
Ada dua kriteria pekerja yang wajib dan tidak wajib membayar iuran Tapera yang telah ditetapkan pemerintah pada 20 Mei 2024
Ada dua kriteria pekerja yang wajib dan tidak wajib membayar iuran Tapera yang telah ditetapkan pemerintah pada 20 Mei 2024 /Instagram @depok24jam/

DESKJABAR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.

Dalam peraturan tersebut mengharuskan pekerja atau pemberi kerja membayar iuran sebesar 3 persen setiap tanggal 10 bulan berjalan. Dan pekerja yang menjadi peserta Tapera akan dipotong gajinya diantaranya ASN, TNI,Polri, Pegawai swasta, pekerja mandiri atau freelance.

Masih dalam peraturan tersebut, pemeberi kerja wajib membayar 0,5 persen dan pekerja wajib membayar 2,5 persen. Sementara pekerja mandiri akan dipotong full 3 persen.

Baca Juga: Pro dan Kontra TAPERA di Tengah Masyarakat, Begini Kata Presiden Joko Widodo ( Jokowi )

Dalam pelaksanaan pemotongan iuran Tabungan Perumahan Rakyat ada dua kategori pekerja bayar Tapera  wajib dan tidak wajib.

  • Kategori Wajib 

Pekerja yang masuk kategori wajib membayar iuran Tapera adalah pekerja sebagai berikut ;

  1. Calon Pegawai Negeri Sipil
  2. Aparatur Sipil Negara, termasuk Pegawai Pemerntah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  3. Prahurit Tentara Nasional Indonesia
  4. Prajurut Siswa Tentara Nasional Indonesia
  5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  6. Pejabat Negara
  7. Pekerja/Buruh badan usaha milik negara/daerah
  8. Pekerja/buruh badan usaha milik desa
  9. Pekerja/buruh badan usaha milik swasta
  10. Pekerja yang tidak termasuk pekerja sebagaimana dimaksud 1 sampai 9 yang menerima gaji atau upah, seperti pegawai BP Tapera, Pegawai Bank Indonesia, Pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.

Baca Juga: Rekomendasi Wisata Kuliner Moana Beach Cafe Ujunggenteng Sukabumi Layak Dicoba, Murmer Harga Mulai 15 Ribuan

  • Kategori Tidak Wajib
  1. Telah pensiun bagi pekerja
  2. Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri peserta meninggal dunia
  3. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut - turut

Itulah informasi kriteria pekerja yang wajib dan tidak wajib membayar iuran Tapera yang telah ditetapkan pemerintah pada 20 Mei 2024.*** 

Editor: Agus Sopyan

Sumber: Instagram @pikiranrakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah