DESKJABAR - Pemerintah telah menetapkan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan pekerja swasta pada 20 Mei 2024.
Ketentuan itu telah diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020, tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Disebutkan dalam peraturan tersebut, Iuran Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) bersifat periodik dalam jangka waktu tertentu.
Tapera wajib bagi ASN, TNI, Polri dan pekerja swasta total potongan sebesar 3 persen dengan rincian 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen dibayar pemberi kerja. Dan kebijakan ini berlaku paling lambat tujuh tahun sejak diundangkan, yakni 2027.
Secara garis besar, iuran Tapera dimaksudkan untuk mengumpulkan sekaligus menyediakan pembiayaan rumah jangka panjang dalam konteks perumahan. Dan Peserta Tapera juga dapat mengakses KPR, KBR, hingga KKR, dan waktu cicilan bisa mencapai 30 tahun dan suku bunga tetap.
Kebijakan ini menuai kritik dari masyarakat sebab dipandang hanya akan menambah beban para pekerja di tengah kondisi perekonomian yang tidak kelewat bersinar. Dan saat ini para pekerja sudah terbebani oleh iuran wajib BPJS Kesehatan dan Ketenaga Kerjaan.
Sementara itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat diwawancara wartawan mengatakan semuanya dihitung, biasa dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau nggak mampu, berat atau nggak berat.