Menurut Jokowi sama seperti halnya waktu iuran BPJS, di luar yang BPI (Gratis) 96 juta orang, tetapi setelah berjalan masyarakat merasakan manfaatnya.
"Rumah sakit tidak dipungut biaya, setelah berjalan akan dirasakan manfaatnya, kalau belum biasanya pro dan kontra," katanya.
Diberitakan sebelumnya, pegawai dan pekerja ini yang akan terdampak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024.
Daftar Pegawai di potong 3%
- Calon Pegawai Negeri Sipil
- Pegawai Aparatur Sipil Negara
- Prahurit Tentara Nasional Indonesia
- Prajurut Siswa Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pejabat Negara
- Pekerja/Buruh badan usaha milik negara/daerah
- Pekerja/buruh badan usaha milik desa
- Pekerja/buruh badan usaha milik swasta
- Pekerja yang tidak termasuk pekerja sebagaimana dimaksud pada hruf a sampai dengan huruf i yang menerima gaji atau upah
Tapera telah ditetapkan pemerintah 20 Mei 2024 golongan pegawai/pekerja di atas, yang akan terdampak pemotongan 3 persen setiap bulannya.***