Pro dan Kontra TAPERA di Tengah Masyarakat, Begini Kata Presiden Joko Widodo ( Jokowi )

- 28 Mei 2024, 17:45 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) 21 Mei 2024
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) 21 Mei 2024 /Instagram @jokowi/

Menurut Jokowi sama seperti halnya waktu iuran BPJS, di luar yang BPI (Gratis) 96 juta orang, tetapi setelah berjalan masyarakat merasakan manfaatnya.

"Rumah sakit tidak dipungut biaya, setelah berjalan akan dirasakan manfaatnya, kalau belum biasanya pro dan kontra," katanya.

Baca Juga: Pemerintah Luncurkan TAPERA Memotong 3% Gaji Pegawai, Dan Inilah Kelompok Pegawai Terdampak PP Nomor 21/2024

Diberitakan sebelumnya, pegawai dan pekerja ini yang akan terdampak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024.     

 

Daftar Pegawai di potong 3%

  • Calon Pegawai Negeri Sipil
  • Pegawai Aparatur Sipil Negara
  • Prahurit Tentara Nasional Indonesia
  • Prajurut Siswa Tentara Nasional Indonesia
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Pejabat Negara
  • Pekerja/Buruh badan usaha milik negara/daerah
  • Pekerja/buruh badan usaha milik desa
  • Pekerja/buruh badan usaha milik swasta
  • Pekerja yang tidak termasuk pekerja sebagaimana dimaksud pada hruf a sampai dengan huruf i yang menerima gaji atau upah

Tapera telah ditetapkan pemerintah 20 Mei 2024 golongan pegawai/pekerja di atas, yang akan terdampak pemotongan 3 persen setiap bulannya.*** 

Halaman:

Editor: Agus Sopyan

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah