Pro dan Kontra TAPERA di Tengah Masyarakat, Begini Kata Presiden Joko Widodo ( Jokowi )

- 28 Mei 2024, 17:45 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) 21 Mei 2024
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) 21 Mei 2024 /Instagram @jokowi/

DESKJABAR - Pemerintah telah menetapkan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan pekerja swasta pada 20 Mei 2024.

Ketentuan itu telah diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020, tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Disebutkan dalam peraturan tersebut, Iuran Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) bersifat periodik dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga: Rekomendasi Wisata Kuliner Moana Beach Cafe Ujunggenteng Sukabumi Layak Dicoba, Murmer Harga Mulai 15 Ribuan

Tapera wajib bagi ASN, TNI, Polri dan pekerja swasta total potongan sebesar 3 persen dengan rincian 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen dibayar pemberi kerja. Dan kebijakan ini berlaku paling lambat tujuh tahun sejak diundangkan, yakni 2027.

Secara garis besar, iuran Tapera dimaksudkan untuk mengumpulkan sekaligus menyediakan pembiayaan rumah jangka panjang dalam konteks perumahan. Dan Peserta Tapera juga dapat mengakses KPR, KBR, hingga KKR, dan waktu cicilan bisa mencapai 30 tahun dan suku bunga tetap.

Kebijakan ini menuai kritik dari masyarakat sebab dipandang hanya akan menambah beban para pekerja di tengah kondisi perekonomian yang tidak kelewat bersinar. Dan saat ini para pekerja sudah terbebani oleh iuran wajib BPJS Kesehatan dan Ketenaga Kerjaan.

Baca Juga: Pemerintah Batalkan Kenaikan UKT Tahun 2024, Nadiem A Makarim : Tidak Ada Mahasiswa Terdampak Kenaikan UKT

Sementara itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat diwawancara wartawan mengatakan semuanya dihitung, biasa dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau nggak mampu, berat atau nggak berat.

Menurut Jokowi sama seperti halnya waktu iuran BPJS, di luar yang BPI (Gratis) 96 juta orang, tetapi setelah berjalan masyarakat merasakan manfaatnya.

"Rumah sakit tidak dipungut biaya, setelah berjalan akan dirasakan manfaatnya, kalau belum biasanya pro dan kontra," katanya.

Baca Juga: Pemerintah Luncurkan TAPERA Memotong 3% Gaji Pegawai, Dan Inilah Kelompok Pegawai Terdampak PP Nomor 21/2024

Diberitakan sebelumnya, pegawai dan pekerja ini yang akan terdampak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024.     

 

Daftar Pegawai di potong 3%

  • Calon Pegawai Negeri Sipil
  • Pegawai Aparatur Sipil Negara
  • Prahurit Tentara Nasional Indonesia
  • Prajurut Siswa Tentara Nasional Indonesia
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Pejabat Negara
  • Pekerja/Buruh badan usaha milik negara/daerah
  • Pekerja/buruh badan usaha milik desa
  • Pekerja/buruh badan usaha milik swasta
  • Pekerja yang tidak termasuk pekerja sebagaimana dimaksud pada hruf a sampai dengan huruf i yang menerima gaji atau upah

Tapera telah ditetapkan pemerintah 20 Mei 2024 golongan pegawai/pekerja di atas, yang akan terdampak pemotongan 3 persen setiap bulannya.*** 

Editor: Agus Sopyan

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah