Daftar potongan gaji pekerja
Berikut ini daftar potongan gaji pekerja yang sudah rutin berjalan setiap bulannya sebagai berikut ;
Potongan PPh 21
- TAX Potongan untuk PPh 21 sebesar 5-35 persen sesuai penghasilan pekerja.
Potongan BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Hari Tua)
- Potongan 5,7 persen
- Dibayar Perusahaan 3,7 persen
- Dibayar Pekerja 2 persen
Baca Juga: Pro dan Kontra TAPERA di Tengah Masyarakat, Begini Kata Presiden Joko Widodo ( Jokowi )
Potongan BPJS Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) & Jaminan Kematian (JKM)
- Dibayarkan Perusahaan JKK 0,24 persen dan JKM 0,3 persen
Potongan BPJS Kesehatan
- Potongan per bulan 5 persen
- Dibayar Perusahaan 4 persen
- Dibayar Pekerja 1 persen
Potongan BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Pensiun
- Potongan 3 persen
- Dibayar Perusahaan 2 persen
- Dibayar pekerja 1 persen
Potongan Tapera
- Potongan 3 persen
- Dibayar Perusahaan 0,5 persen
- Dibayar Pekerja 2,5 persen
Manfaat Pembiayaan Tapera