SAH, PP Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Tapera, Ini Daftar Potongan Gaji Pekerja dan Manfaat Pembiayaan Tapera

- 28 Mei 2024, 21:03 WIB
Sembilan daftar potongan gaji pekerja termasuk Tapera yang baru di sahkan pada 20 Mei 2024
Sembilan daftar potongan gaji pekerja termasuk Tapera yang baru di sahkan pada 20 Mei 2024 /Instagram @depok24jam/

Daftar potongan gaji pekerja

Berikut ini daftar potongan gaji pekerja yang sudah rutin berjalan setiap bulannya sebagai berikut ;

Potongan PPh 21

  • TAX Potongan untuk PPh 21 sebesar 5-35 persen sesuai penghasilan pekerja. 

Potongan BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Hari Tua)

  • Potongan 5,7 persen
  • Dibayar Perusahaan 3,7 persen
  • Dibayar Pekerja 2 persen

Baca Juga: Pro dan Kontra TAPERA di Tengah Masyarakat, Begini Kata Presiden Joko Widodo ( Jokowi )

Potongan BPJS Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) & Jaminan Kematian (JKM)

  • Dibayarkan Perusahaan JKK 0,24 persen dan JKM 0,3 persen 

Potongan BPJS Kesehatan

  • Potongan per bulan 5 persen
  • Dibayar Perusahaan 4 persen
  • Dibayar Pekerja 1 persen

Potongan BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Pensiun

  • Potongan 3 persen
  • Dibayar Perusahaan 2 persen
  • Dibayar pekerja 1 persen

Potongan Tapera

  • Potongan 3 persen
  • Dibayar Perusahaan 0,5 persen
  • Dibayar Pekerja 2,5 persen

Manfaat Pembiayaan Tapera

Halaman:

Editor: Agus Sopyan

Sumber: instagram @infocileungsiid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah