JALUR PRESTASI
- Menggunakan rapor 5 semester terakhir yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Peringkat Rapor
- Prestasi akademik maupun non akademik pada tingkat nasional, provinsi dan Kabupaten/Kota
- Tidak berlaku untuk SD
JALUR AFIRMASI
- Khusus untuk calon peserta didik dari keluarga yang tidak mampu dan anak penyandang disabilitas
- Kuota minimal 15 persen
- Dibuktikan dengan kepesertaan dalam Program Keluarga Tidak Mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
- Berdomisili di dalam / di luar wilayah zonasi sekolah
- Diprioritaskan pada jarak tempat tinggal yang terdekat dengan sekolah
JALUR PERPINDAHAN ORANGTUA dan ANAK GURU
- Dikhususkan untuk calon peserta didik yang orangtua atau walinya dipindah tugaskan serta anak dari guru
- Kuota sebanyak 5 persen
- Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan
- Anak guru bisa mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar
- Diprioritaskan pada jarak tempat tinggal yang terdekat dengan sekolah
Itulah informasi terkait pendaftaran PPDB Tahun 2024, atas penjelasan di atas semoga bermanfaat untuk calon peserta didik mapun para orangtua murid saat akan mendaftar ke jenjang pendidikan SD, SMP dan SMA, selamat mendaftar, semoga berhasil.***