Soal Iuran Tapera Ini Penjelasan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Bisa Punya Rumah?

- 29 Mei 2024, 07:15 WIB
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono di Jakarta, Selasa 28 Mei 2024. Dia menjelaskan soal iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono di Jakarta, Selasa 28 Mei 2024. Dia menjelaskan soal iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). /ANTARA/Muzdaffar Fauzan./

DESKJABAR - Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang disetor paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, bukan uang yang hilang melainkan digunakan untuk pembiayaan anggota membeli rumah. Demikian ditegaskan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.

"Jadi bukan uang hilang, ada jaminan hari tua, ada ini, ada itu, tapi itu bukan uang hilang," kata Basuki di Jakarta, Selasa 28 Mei 2024.

Menteri Basuki menambahkan, melalui program ini masyarakat yang terdaftar bisa memanfaatkannya sebagai bantalan ekonomi untuk memiliki rumah.

Lebih lanjut menurut dia, program Tapera sudah dibentuk sejak lima tahun yang lalu, namun dalam pelaksanaan awalnya diperuntukkan guna membentuk kredibilitas terlebih dahulu.

Baca Juga: 2.300 Unit Rumah Siap Akad Kredit Hasil Kolaborasi BTN Syariah dan BP Tapera

Baca Juga: Bantu Petani Hadapi Kemarau 10 Ribu Pompa Air Disiapkan Pemprov Jabar, Bagaimana Mendapatkannya?

"Jadi tidak langsung kena pada tahun pertama dulu. Ini sudah lima tahun, sudah pergantian pengurusan, ini dimulai dengan disetujuinya oleh Bapak Presiden," ujarnya.

Regulasi mengenai Tapera diteken oleh Presiden Jokowi pada Senin (20/5) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020.

Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program ini yakni ASN, TNI, POLRI, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya, dan memungut simpanan peserta dari pekerja.

Adapun besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.

Untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan Peserta Pekerja Mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.

Baca Juga: Wabup Pangandaran Ujang Endin Jadi Bapak Asuh 5 Anak Pedagang Cilok yang Meninggal Dunia

Peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah