DESKJABAR - DAMRI Bandung terus dirundung masalah, setelah sebelumnya DAMRI Bandung menghentikan operasional beberapa bus, kini DAMRI Bandung diduga salah seorang pegawainya terjerat kasus korupsi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung telah menetapkan seorang tersangka dugaan kasus korupsi penggelapan uang miliaran milik DAMRI Bandung.
Tersangka berinisial SS diduga telah melakukan tindak pidana kasus korupsi penggelapan Uang Pengelolaan Pendapatan (UPP) di Perum DAMRI Bandung.
Kepala Seksi Bidang Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Taufik Effendi menyatakan penanganan perkaranya sudah di tingkat penyidikan. Lalu setelah itu kurang lebih sebulan, maka ditetapkan SS selaku tersangka.
“SS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Pengelolaan Pendapatan Pengendalian Pembiayaan Perum Damri Cabang Bandung sesuai Nomor : PRINT-1291/M.2.10/Fd.1/04/2020 tanggal 14-4-2020 jo. Print-3695/M.2.10/08/2021 tanggal 23-08-2021,” ujar Taufik, dalam keterangannya, Kamis 28 Oktober 2021.
Setelah ditetapkan tersangka, menurut Taufik Effendi, pihak Kejaksaan akan segera melimpahkan perkaranya ke pengadilan setelah keluarnya hasil perhitungan kerugian negara dari pihak auditor.
“Kami tidak menunggu lama untuk melimpahkan perkara korupsi UPP ke Pengadilan. Pemeriksaan saksi dan bukti sudah beres, tinggal menunggu penghitungan kerugian negara dari auditor,” ungkapnya.