Berkelana Selama 18 Hari, Herry Nurhayat Kembali Ke Lapas Sukamiskin Dieksekusi Jaksa KPK

- 20 November 2020, 11:01 WIB
Herry Nurhayat.
Herry Nurhayat. // Yedi Supriadi


DESKJABAR- Menghirup udara bebas selama 18 hari rupanya tidak cukup waktu untuk terpidana Herry Nurhayat melepas rindu sama keluarga, pasalnya mantan Kepala DPKAD Kota Bandung tersebut sudah bertahun-tahun mendekam di Lapas Sukamiskin.

Namun apa dikata, Herry Nurhayat kembali ke Lapas Sukamiskin setelah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus korupsi RTH Kota Bandung ke Lapas Sukamiskin pada Kamis 19 November 2020.

Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung itu diganjar majelis hakim Tipikor PN Bandung dengan hukuman empat tahun penjara.

Baca Juga: 94.540 Pendaftar BLT BPUM Tahap 1 Kota Bandung Masih Ada Harapan Cair, Cek Alasannya Disini

Diketahui, Herry sempat dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin 1 November 2020 karena 150 hari masa penahanannya telah habis. Artinya, selama 18 hari napi tiga kali kasus korupsi itu menghirup udara bebas dan bisa berkumpul bersama keluarga di rumah.

Penasehat hukum Airlangga Gautama SH MH, membenarkan informasi yang diterima wartawan terkait eksekusi kliennya, Herry Nurhayat.

"Yah betul, tadi jam 10.15 WIB langsung ke Lapas Sukamiskin," ujarnya.

Baca Juga: Didera Hoax Terkait Covid-19, Dirut PDAM Kota Bandung: Alhamdulillah Ribuan Orang Mendoakan Kami

Diungkapkan, kliennya dieksekusi untuk menjalani masa pidana selama empat tahun dan dikurangi masa tahanan selama proses penyidikan dan persidangan di PN Bandung.

Eksekusi tersebut dilakukan usai hukuman terhadap Herry Nurhayat telah in kracht atau berkekuatan hukum tetap di persidangan. dan akhirnya Herry Nurhayat kembali ke Lapas Sukamiskin.

"Dari KPK tadi tiga orang, langsung ke Lapas Sukamiskin," ungkap Airlangga Gautama.

Menurutnya, proses eksekusi adalah perwujudan komitmen dari kliennya yang sudah menyatakan akan taat dan patuh terhadap putusan Hakim.

Baca Juga: Didera Hoax Terkait Covid-19, Dirut PDAM Kota Bandung: Alhamdulillah Ribuan Orang Mendoakan Kami

"Tentunya peristiwa ini merupakan potret nyata sikap kesadaran dan kepatuhan hukum dalam peradilan di Indonesia, dimana klien saya (Herry Nurhayat-red) tetap koperatif dan pro aktif dari awal pemeriksaan perkara hingga proses eksekusi menjalani putusan pengadilan setelah sebelumnya sempat dikeluarkan dari tahanan demi hukum," kata Airlangga Gautama.

Sebelumnya, majelis hakim PN Tipikor Bandung menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Herry Nurhayat korupsi Pengadaan Tanah untuk Sarana Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung Tahun Anggaran (TA) 2012-2013.

"Terbukti Pasal 3 UU Tipikor. Penjara empat tahun denda Rp 400 juta subsider enam bulan," ujar Ketua majelis hakim, T Benny Eko Supriyadi 4 November 2020.

Baca Juga: Aa Gym Sentil Narasumber ILC di Video nya, Hingga Viral! Padahal Berbicara Keteladanan Nabi

Diungkapkan, Herry terbukti bersalah bersama-sama sejumlah pihak melakukan korupsi terkait pengadaan tanah untuk sarana lingkungan hidup atau Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung Tahun Anggaran (TA) 2012-2013.

Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Herry Nurhayat berupa kewajiban pembayaran uang pengganti (PUP) sebesar Rp1,4 miliar. Ketentuannya, jika dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa akan menyita harta benda Herry Nurhayat dan melelangnya untuk menutupi uang pengganti.

"Namun apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama satu tahun," kata Benny.

Baca Juga: Jerinx dan Jaksa Kompak Pikir Pikir Atas Vonis Hakim PN Denpasar Yang Memvonis 14 Bulan Penjara

Vonis empat tahun penjara ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut KPK. Namun, hukuman denda yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat ketimbang tuntutan jaksa yang menuntut denda sebesar Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementara pidana uang pengganti yang dijatuhkan pengadilan, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Herry untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3,9 miliar subsider satu tahun penjara.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah