Viral, Kades Tenjolaya Terang-terangan Dukung Salahsatu Paslon Pilkada Kabupaten Bandung

- 11 November 2020, 20:09 WIB
Pilkada Serentak 2020.
Pilkada Serentak 2020. /fixindonesia.pikiran-rakyat.com/

Dikutip dari RRI, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia mengaku sudah mengetahui dan mendapatkan video kepala desa yang tengah viral tersebut. 

"Iya kami sudah mendapatkan video tersebut. Kami sudah memerintahkan Panwascam Pasirjambu agar dilakukan penelusuran untuk kemudian dituangkan dalam laporan hasil pengawasan (LHP). Selanjutnya akan menjadi bahan kajian Bawaslu Kabupaten Bandung," terang Hedi kepada wartawan di Soreang, Rabu 11 November 2020.

Baca Juga: Pilkada Serentak 2020, Petani Masih Sasaran Menggiurkan untuk Kampanye

Dijelaskan Hedi, apa yang dilakukan sang kepala desa diduga melanggar Pasal 71 UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. 

Sebab, kata dia, dalam pasal 71 tersebut disebutkan, bahwa seorang kepala desa dilarang mengampanyekan paslon tertentu dan juga dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan paslon tertentu.

"Jika terbukti melanggar yang bersangkutan dapat dikenai sanksi pidana dan denda sesuai pasal 188. Tunggu saja, kami masih menerima laporan hasil penelusuran Panwascam," ungkap Hedi.

Baca Juga: Meski Tidak Hadir, Gatot Nurmantyo Bersedia Terima Penghargaan Bintang Mahaputera

Pasal 188 menyebutkan, bahwa setiap pejabat negara, pejabat daerah, ASN, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dipidana dengan pidana paling sikat 1 bulan dan paling lama 6 bulan dan denda paling sedikit Rp 600.000 dan paling banyak Rp 6.000.000.

Siap Terima Konsekuensi

Secara terpisah, Ismawanto Somantri mengakui bahwa orang yang ada dalam video yang sedang viral itu adalah dirinya. Ia mengakui, dalam video berdurasi 33 detik tersebut dirinya mengkampanyekan paslon nomor urut 1.

Baca Juga: Dian Sastrowardoyo Ikut Menjadi Sutradara Film Quarantine Tales

"Betul itu (di video) saya. Itu di acara undangan pas ada tamu di Ki Daus dengan rekan. Saya diminta naik (panggung). Ya itu spontanitas saya bicara seperti itu. Itu tanggapan saya, tidak banyak yang akan saya komentari," ujar Ismawanto saat dikonfirmasi wartawan melalui ponselnya.

Ismawanto mengaku siap menerima konsekuensi, jika dirinya dianggap bersalah dan melanggar aturan. "Kalau itu adalah suatu kesalahan, ya apa boleh buat bagi saya. Konsekuensi (dari) kesalahan, saya terima," singkatnya.***

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x