Pilkada Kabupaten Bandung, Teh Nia Dukung Terbentuknya Kabupaten Bandung Timur

- 11 November 2020, 14:12 WIB
Forkodetada Kabupaten Bandung Timur.
Forkodetada Kabupaten Bandung Timur. /Istimewa/


DESKJABAR
- Forum Koordinasi Desain Penataan Daerah (Forkodetada) Kabupaten Bandung Timur (KBT), membahas persiapan Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) KBT dengan Calon Bupati Bandung nomor urut 1, Kurnia Agustina.

Sekjen Forkodetada KBT, Heru K Nirwantya mengaku, pembahasan persiapan CDOB KBT dilakukan karena sudah masuk dalam Visi dan Misi Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Terlebih realisasi Daerah Otonomi Baru KBT, juga sudah masuk dalam RPJMD Provinsi Jawa Barat tahun 2018-2024. 

"Untuk membahas CDOB ini kami harus bersinergi dengan kepala daerah terpilih nantinya. Maka dari itu kami bertemu dengan Teh Nia dalam rangka persiapan CDOB KBT," kata Heru dalam keterangan tertulisnya yang diterima RRI dari Tim Media Nu Pasti Sabilulungan, Rabu 11 November 2020.

Baca Juga: Pandemi Covid-19, Mendikbud Nadiem Cek Langsung Dampak Pandemi Pada Pendidikan di Nusa TenggaraTimur

Baca Juga: Pilkada Pangandaran; DPD PAN Akan Panggil 3 DPC Karena Melanggar Instruksi DPP 

Menurut Heru, untuk merealisasi DOB KBT sebetulnya sudah ada sinergi antara Pemkab Bandung dan Pemprov Jabar. Apalagi regulasinya juga sudah ada. Setidaknya, ada 13 CDOB yang sudah diusulkan untuk dijadikan DOB. "Tinggal usulannya harus secepatnya diselesaikan," ujar dia.

Terkait KBT, lanjut Heru, ada 15 kecamatan yang nantinya bisa berpeluang masuk menjadi bagian KBT. Kendati demikian, layak atau tidak layaknya memang perlu adanya kajian terlebih dahulu. 

Ke-15 kecamatan itu yakni Kertasari, Pacet, Ciparay, Bojongsoang, Cilengkrang, Cimenyan, Cileunyi, Rancaekek, Cicalengka, Cikancung, Nagreg, Solokanjeruk, Paseh, Ibun dan Majalaya. 

Baca Juga: Segera Dibangun di Subang, Kawasan Agrowisata Tanaman Buah Mangga

Baca Juga: Kirim Surat ke Jokowi, Gatot Nurmantyo Tolak Bintang Mahaputera

"Harus ada kajian. Apakah induk ini akan lebih kecil atau lebih besar? Berdasarkan aturan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, induk itu tetap harus lebih besar. Jangan sampai 15 kecamatan masuk dalam DOB KBT, tapi induk malah jadi sengsara," tutur Heru.

Menurut dia, ada tiga kriteria kajian yang dapat dilakukan untuk melakukan persiapan CDOB. Ketiga kajian itu, yakni administrasi, kewilayahan, dan kapasitas daerah. Ketiga kajian harus dilakukan sebelum merealisasikan DOB. 

Dikatakan Heru, wacana CDOB KBT sebetulnya sudah masuk dalam tahapan pengusulan dari organisasi. Namun secara eksplisit, Bupati Bandung Dadang M Naser sudah menyurati Ridwan Kamil terkait kajian CDOB KBT tertanggal 3 Agustus 2019. 

Baca Juga: Pilkada Serentak 2020, Petahana Paling Memungkinkan Lakukan Politik Transaksional. Ini Penjelasannya

Baca Juga: Pangandaran  Diganjar  Penghargaan Kemendagri Atas LPPD dan Status Kinerja Sangat Tinggi

Sehingga, Forkodetada KBT mengejar realiasai kajian yang telah disampaikan ke Ridwan Kamil oleh Dadang M Naser. 

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x