Pilkada Kabupaten Bandung, Bawaslu Bersama Panwascam Melakukan Sosialisasi Anti Uang Politik

- 11 November 2020, 11:43 WIB
Bawaslu Kabupaten Bandung Lakukan Sosialisasi Anti Uang Politik di Pilkada Serentak 2020
Bawaslu Kabupaten Bandung Lakukan Sosialisasi Anti Uang Politik di Pilkada Serentak 2020 /instagram/bawaslukabbdg/

DESKJABAR - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bandung bersama Panwaslu Kecamatan terkait melakukan sosialisasi anti uang politik kepada masyarakat jelang pilkada kabupaten bandung Tahun 2020.

Pelaksanaan kegiatan sosialsasi tersebut sebagai upaya bawaslu kabupaten bandung untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada.

Juga melakukakan edukasi pada masyarakat tentang tata cara dan aturan dalam penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Bandung.

pilkadaBaca Juga: Pilkada Kabupaten Bandung, Telusuri Dugaan Money Politic, Bawaslu Terkendala Saksi

Baca Juga: 30 Hari Jelang Pilkada Serentak, Jawa Barat Kondusif

Bawaslu Kabupaten Bandung mengajak masyarakat agar turut berpartisipasi aktif dalam mengawasi penyelengaraan pilkada di daerahnya dan melaporkan apabila terjadi pelanggaran.
Sebagaimana yang diatur dalam UU No.10 Tahun 2016 Pasal 187A ayat (1), "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar".

Pidana yang sama juga diterapkan kepada pemilih yang terlibat dalam politik uang atau yang menerima uang, ini diatur dalam Pasal 187A ayat (2), "Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)".

Lokasi Kegiatan Sosialisasi Anti Uang Politik
Lokasi yang menjadi tempat sosialisasi anti uang politik adalah kegiatan pasar minggu yang menjadi pusat kegiatan masyarakat di Kabupaten Bandung di setiap weekend.

Pasar Minggu yang dipilih oleh Bawaslu Kabupaten Bandung untuk kegiatan sosialisasi tersebut adalah pasar minggu yang berada di Kecamatan :

  • Pangalengan,
  • Ciwidey,
  • Margaasih,
  • Cangkuang,
  • Rancaekek,
  • Cileunyi,
  • Cangkuang,
  • Baleendah,
  • Kertasari,
  • Majalaya.***
 

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x