Viral, Kades Tenjolaya Terang-terangan Dukung Salahsatu Paslon Pilkada Kabupaten Bandung

- 11 November 2020, 20:09 WIB
Pilkada Serentak 2020.
Pilkada Serentak 2020. /fixindonesia.pikiran-rakyat.com/


DESKJABAR
- Sebuah video yang memperlihatkan seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Bandung secara terang-terangan mengkampanyekan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Kurnia Agustina-Usman Sayogi viral di media sosial. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kepala desa yang ada dalam video viral tersebut bernama Ismawanto Somantri. Ia merupakan Kepala Desa Tenjolaya, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung.

Acara hajatan yang diisi oleh panggung hiburan dangdutan tersebut diduga berlokasi di Kampung Bebera RW 17, Desa Tenjolaya, Kecamatan Pasirjambu, pada Selasa 10 November 2020.

Baca Juga: 13 Orang Jemaah Umrah Indonesia Positif Covid-19, Setelah Tes Swab 2 Kali

Dalam video berdurasi 33 detik, Ismawanto yang tengah memberikan sambutan, secara terang-terangan mengajak masyarakat untuk memilih paslon Bupati dan Wakil Bupati Bandung nomor urut 1. Ismawanto melakukan hal tersebut dengan mengenakan seragam kepala desa lengkap. 

Dari atas panggung, Ismawanto yang ditemani beberapa orang, termasuk di antaranya artis Ki Daus mengajak masyarakat yang hadir pada acara hajatan tersebut untuk memilih Paslon nomor urut 1, Kurnia Agustina-Usman Sayogi (Nu Pasti).

"Ibu-ibu siap nya, naon ieu teh, naon ieu teh. Nu Pasti nomer hiji dukung nya. Khusus urang Bebera nomor hiji (Ibu-ibu siap ya. Apa ini, apa ini, apa ini? (sambil menunjuk tulisan Nu Pasti di kemeja salah seorang tim sukses)," ujarnya.

Baca Juga: Hati-hati Warga Bandung, 122 Ular Dilaporkan Memasuki Pemukiman. Diantaranya Kobra, Ular Koros

"Nu pasti nomor satu dukung ya (sambil mengangkat telunjuknya simbol nomor 1). Khusus orang Kampung Bebera pilih nomor satu)," tambah Ismawanto sambil mengangkat jari telunjuknya menunjukkan simbol angka 1.

Aksi yang dilakukan Kepala Desa Tenjolaya itu diduga melanggar Pasal 71 UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pasal tersebut menerangkan tentang larangan terlibat kampanye bagi pejabat negara, pejabat daerah, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa, dan perangkat desa.

Video Kepala Desa Tenjolaya, Kecamatan Pasirjambu yang tengah mengkampanyekan Paslon nomor urut 1 itu menyebar luas di media sosial, terutama aplikasi perpesanan WhatsApp dan juga Facebook dan Twitter. 

Baca Juga: Dua Lagi Grup Idola K-Pop Masuk Lineup Untuk Konser Malam Tahun Baru Big Hit Labels

Selain video, foto-foto Ismawanto yang tengah menunjukkan simbol jari tangan nomor satu juga beredar di media sosial. Bawaslu Kabupaten Bandung pun saat ini tengah menelusuri video kepala desa yang tengah berkampanye tersebut. 

Dikutip dari RRI, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia mengaku sudah mengetahui dan mendapatkan video kepala desa yang tengah viral tersebut. 

"Iya kami sudah mendapatkan video tersebut. Kami sudah memerintahkan Panwascam Pasirjambu agar dilakukan penelusuran untuk kemudian dituangkan dalam laporan hasil pengawasan (LHP). Selanjutnya akan menjadi bahan kajian Bawaslu Kabupaten Bandung," terang Hedi kepada wartawan di Soreang, Rabu 11 November 2020.

Baca Juga: Pilkada Serentak 2020, Petani Masih Sasaran Menggiurkan untuk Kampanye

Dijelaskan Hedi, apa yang dilakukan sang kepala desa diduga melanggar Pasal 71 UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. 

Sebab, kata dia, dalam pasal 71 tersebut disebutkan, bahwa seorang kepala desa dilarang mengampanyekan paslon tertentu dan juga dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan paslon tertentu.

"Jika terbukti melanggar yang bersangkutan dapat dikenai sanksi pidana dan denda sesuai pasal 188. Tunggu saja, kami masih menerima laporan hasil penelusuran Panwascam," ungkap Hedi.

Baca Juga: Meski Tidak Hadir, Gatot Nurmantyo Bersedia Terima Penghargaan Bintang Mahaputera

Pasal 188 menyebutkan, bahwa setiap pejabat negara, pejabat daerah, ASN, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dipidana dengan pidana paling sikat 1 bulan dan paling lama 6 bulan dan denda paling sedikit Rp 600.000 dan paling banyak Rp 6.000.000.

Siap Terima Konsekuensi

Secara terpisah, Ismawanto Somantri mengakui bahwa orang yang ada dalam video yang sedang viral itu adalah dirinya. Ia mengakui, dalam video berdurasi 33 detik tersebut dirinya mengkampanyekan paslon nomor urut 1.

Baca Juga: Dian Sastrowardoyo Ikut Menjadi Sutradara Film Quarantine Tales

"Betul itu (di video) saya. Itu di acara undangan pas ada tamu di Ki Daus dengan rekan. Saya diminta naik (panggung). Ya itu spontanitas saya bicara seperti itu. Itu tanggapan saya, tidak banyak yang akan saya komentari," ujar Ismawanto saat dikonfirmasi wartawan melalui ponselnya.

Ismawanto mengaku siap menerima konsekuensi, jika dirinya dianggap bersalah dan melanggar aturan. "Kalau itu adalah suatu kesalahan, ya apa boleh buat bagi saya. Konsekuensi (dari) kesalahan, saya terima," singkatnya.***

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x