Baca Juga: Jawa Barat Lakukan Pompanisasi di Lahan Tadah Hujan, Genjot Pertanian Padi 2024
Dengan kondisi ini ia menambahkan bahwa sebelumnya tingkat pemenuhan alokasi terhadap kebutuhan pupuk Urea sebesar 52,81% dan NPK sebesar 29,38 % maka setelah adanya penambahan alokasi pemenuhan alokasi Urea menjadi 90,26% dan NPK menjadi 62,81%.
Maka dengan adanya penambahan alokasi dan kemudahan penebusan pupuk bersubsidi menggunakan KTP pada aplikasi i-Pubers diharapkan petani jauh lebih mudah untuk untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.
Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Jawa Barat menegaskan akan segera menindaklanjuti tambahan alokasi tersebut untuk menyusun rancangan alokasi per kabupaten/kota sesuai data e-RDKK 2024, serta berkoordinasi dengan kabupaten/kota untuk segera menyiapkan rancangan alokasi per kecamatan sampai dengan alokasi per petani. ***