Duduk Perkara Direktur Utama PT BIG dan Sepupunya hingga Harus Berakhir di Pengadilan Bale Bandung

- 22 Februari 2024, 10:38 WIB
Penasihat Hukum Terdakwa, Bahyuni Zaili, SH., MH, saat memberikan keterangan usai sidang di Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Penasihat Hukum Terdakwa, Bahyuni Zaili, SH., MH, saat memberikan keterangan usai sidang di Pengadilan Negeri Bale Bandung. /

DESKJABAR - Sidang perkara dugaan penggelapan dengan terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT BIG berinisial MT kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, kasus ini mencuat hingga harus ke pengadilan, padahal pelapornya adalah sepupu nya yang sebetulnya bisa diselesaikan melalui jalur kekeluargaan.

Untuk mengetahui tentang duduk perkara antara Dirut PT BIG dan sepupunya, pihak penasehat hukum terdakwa, Bahyuni Zaili menjelaskannya kepada wartawan, menurut versinya bahwa terdakwa telah dikriminalisasi oleh pelapor yang merupakan sepupu dari terdakwa sendiri.

MT didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tindak pidana penggelapan, dimana JPU dalam dakwaannya menyebutkan bahwa pada Desember 2019 sampai Agustus 2020 PT. Sinar Runnerindo Indonesia memberikan order pencelupan sebanyak 20 PO kepada PT. BIG perusahaan milik terdakwa, dimana sebagian kain yang belum selesai dikerjakan tersebut dijual oleh terdakwa kepada Ebeg melalui Subiyati, dimana korban mengaku menderita kerugian Rp. 418.000.000,- padahal order pencelupan kain dari pelapor sejak tahun 2015 nilainya lebih dari 100 miliar.

Baca Juga: Mumpung Promo Diskon 10 Persen, Yuk Beli Oleh oleh di Bali Brownies Bareng Mega, hingga 30 September 2024

Dalam dakwaan Jaksa penuntut tidak menjelaskan berapa kg total kain yang diserahkan kepada PT. BIG untuk dilakukan pencelupan, tidak juga menjelaskan berapa kg total kain yang sudah diselesaikan/dikembalikan oleh PT. BIG kepada PT. SR, namun langsung menyebutkan jumlah kain yang belum dikembalikan dalam satuan meter, sedangkan barang yang dikirim oleh PT. SR kepada BIG dalam satuan kg.

Dakwaan JPU tidak menjelaskan bagaimana konversi dari satuan kg menjadi satuan meter, bahkan ahli textile yang dihadirkan jaksa, juga tidak dapat menjelaskan bagaimana konversi kg menjadi meter dengan nilai kerugian Rp. 418.000.000,- oleh karenanya menurut hemat kami dakwaan JPU adalah tidak jelas dan kabur.

Persidangan perkara ini Jaksa telah menghadirkan 8 orang saksi fakta yaitu Romeo, Fery Sunarto, William Ventela, The Siauw Tjiu, Imas, Citra, Subiati, Ebeg, Martin Theniko, 2 orang ahli yaitu ahli Tekstil, ahli pidana dan sedangkan Terdakwa menghadirkan 2 orang saksi yang menguntungkan.

Terungkap dalam persidangan bahwa pada bulan Oktober 2022 pelapor melakukan pengambilan secara paksa barang-barang milik terdakwa, termasuk kain milik pelapor yang masih dalam proses pengerjaan yang berada dalam pabrik milik terdakwa. Sebagai negara hukum seharusnya Sdr. William Ventela tunduk dan patuh terhadap hukum, eksekusi secara paksa hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang, dimana kerugian PT. BIG atas pengambilan barang-barang tersebut tidak kurang dari 30 miliar.

Keterlambatan penyelesaian order pencelupan dari PT. SR oleh Terdakwa disebabkan adanya pandemi Covid19 yang pada waktu itu semua kegiatan industri sempat dihentikan dan kemudian pemerintah membatasi kegiatan operasional hanya maksimal hanya 30% dari jumlah karyawan, dan selanjutnya pada bulan Oktober 2022 adanya PKPU terhadap PT. BIG, dimana PT. BIG dibawah pengawas Kurator yang melarang PT. BIG untuk melakukan kegiatan dan melarang PT. BIG untuk memindahkan dan atau mengeluarkan barang-barang apapun termasuk kain milik PT. SR yang berada di pabrik PT. BIG, justru apabila PT. BIG mengluarkan barang-barang di PT. BIG termasuk kain milik PT. SR, PT. BIG dapat dipidanakan oleh Kurotor, oleh karena demikian jelas bahwa Terdakwa tidak ada unsur dengan sengaja menguasai barang milik PT. SR sebagaimana yang didakwakan dan tidak ada mens rea (niat jahat) dari Terdakwa dalam perkara ini.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah