Pengadilan Agama Kelas 1A Cibinong Putus 6.288 Perkara Perceraian, 5.554 Istri Gugat Cerai Suami

- 5 Januari 2024, 07:01 WIB
Ilustrasi - Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Cibinong putus 6.288 perkara perceraian, terdiri dari 1.390 cerai talak dan 4.898 cerai gugat belum lama ini. / Instagram @pa_cibinong
Ilustrasi - Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Cibinong putus 6.288 perkara perceraian, terdiri dari 1.390 cerai talak dan 4.898 cerai gugat belum lama ini. / Instagram @pa_cibinong /

DESKJABAR - Angka perceraian di Kabupaten Bogor selama kurun waktu tahun 2023 menunjukan tren angka yang cukup fantastis, ada 14 alasan perceraian salah satunya karena pertengkaran dalam rumah tangga.

Hal itu, tercatat pada Pengadilan Agama (PA) kelas 1A Cibinong angka perceraian di Kabupaten Bogor selama tahun 2023 sebanyak 6.288 kasus perceraian.

Dari total 6.288 perkara perceraian yang diterima Pengadilan Agama (PA) kelas 1A Cibinong, sebanyak 5.554 gugatan perceraian yang dilayangkan istri kepada suaminya.

Baca Juga: Inilah Amalan Yang Langsung Dijawab Oleh Allah SWT, Kata Ustadz Adi Hidayat Ini Rahasia Besar

Alasan gugatan perceraian yang dilakukan istri terhadap suaminya, berdasarkan data di Pengadilan Agama (PA) kelas 1A Cibinong, didominasi alasan pertengkaran dalam rumah tangga.

Humas Pengadilan Agama (PA) Cibinong, Dadang Karim menuturkan sejak 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2023 tercatat di PA ada 5.554 istri yang menggugat cerai suaminya.

Selain gugat cerai lanjut Dadang, sepanjang tahun 2023 Pengadilan Agama Cibinong juga menerima laporan cerai talak dari suami terhadap istri sebanyak 1.597 perkara.

Dari seluruh perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Cibinong Dadang mengungkapkan, sebanyak 6.288 perkara telah memasuki tahap proses putusan, terdiri dari 1.390 cerai talak dan 4.898 cerai gugat.

"Diputus itu ada tiga macam, bisa dikabul, bisa ditolak atau bisa tidak diterima," kata Dadang kepada Wartawan belum lama ini.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x