2 Pelaku Korupsi di Anak Perusahaan PT Telkom Disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Ini Ancaman Pasalnya

- 8 November 2023, 18:34 WIB
2 Terdakwa kasus korupsi di anak perusahaan PT Telkom disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 8 November 2023
2 Terdakwa kasus korupsi di anak perusahaan PT Telkom disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 8 November 2023 /Deskjabar



DESKJABAR - Korupsi di PT Telkom Akses Regional Jawa Barat akhirnya bergulir ke persidangan, pada Rabu 8 November 2023 dihadirkan dua tersangka korupsi diperusahaan anak PT Telkom tersebut di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dalam sidang yang digelar di Ruang 1 tersebut diagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum R. Nur Ruri A. SH. dan Imam Muslihat Cakra Werdaya, SH. terhadap dua terdakwa yakni Selvia dan Teguh Hendratmo Soebroto.

Dakwaan tersebut dibacakan didepan majelis hakim Eman Sulaeman SH sebagai ketua dan dua hakim anggota, Akbar Isnanto, SH. MHum. dan Bhudi Kuswanto, SH. MH. Sedangkan dua terdakwa didampingi oleh Rusman Nadaek dan rekan serta Fazar Nugraha dan rekan.

Baca Juga: Keren, Simpay Paranatas Sumedang Unjuk Gigi Seni Musik Sunda di Prancis Kolaborasi dengan Le Concert Impromtu

Dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa kedua terdakwa telah melakukan korupsi uang negara di PT Telkom Akses Regional Jawa Barat sehingga keduanya diancam dengan pasal primer Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Thn 1999 sebagaimana diubah dgn UU RI No. 20 Thn 2001 Ttg Perubahan atas UU RI No. 31 Thn 1999 Ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Dan pasar subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Thn 1999 sebagaimana diubah dgn UU RI No. 20 Thn 2001 Ttg Perubahan atas UU RI No. 31 Thn 1999 Ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Usai membacakan dakwaan hakim menjadwal kan kembali sidang berikutnya pada Rabu, 15 November 2023 dengan agenda pembacaan Eksepsi dari Penasehat Hukum para Terdakwa.

Kronologis Kasus

Dalam kasus ini sebenarnya ada tiga tersangka yakni Selvie selaku Asisten Manager Finance (Site Manager),Teguh Hendratmo Soebroto (62) Manager Keuangan PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat dan Alsysha Nur Shafira Staff Finance. PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat., hanya saja satu lagi belum disidangkan karena sakit.

Dalam perkara ini dari hasil temuan perhitungan investigasi tim Audit internal PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat yang diperoleh berdasarkan Dokumen Pembayaran Pada PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat dalam Kegiatan Pembelanjaan Alat Dan Sarana Kerja Tahun 2022 bertempat di PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat Tahun 2022.,telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara senilai Rp. 3.928.884.315.,(Tiga Milyar Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Lima belas rupiah).

Modus yang dilakukan menurut Kasipidsus, para tersangka membuat dokumen pertanggungan fiktif dengan tidak melampirkan nota/kwitansi pembelian dan dokumen yang ditandatangani dengan hasil copying (scan).

Baca Juga: Jadi Ketua NU Cabang Kota Tasikmalaya, Dudu Rohman Segera Lakukan Konsolidasi

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah